Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan surat keputusan kenaikan pangkat bagi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Prosesi penyerahan secara simbolis diberikan bertepatan dengan kegiatan apel upacara Hari Kesadaran Nasional.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan selamat kepada para Pamong Praja yang memperoleh kenaikan pangkat. Tentunya penghargaan ini mesti diimbangi dengan meningkatnya produktivitas serta etos kerja dalam melayani masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya kenaikan pangkatsebanyak 710 pegawai, semangat, disiplin dan kinerja pegawai harus lebih meningkat,” ungkapnya .
Walikota Airin pun ingin mengajak kepada semua ASN dan pegawai honerer lainnya untuk tidak melupakan hal tersebut. Sadar melaksakanan kewajiban yang pada dasarnya merupakan amanah dari masyarakat ini dapat diemban dengan sengan baik.
“Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ada delapan kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS. Dari delapan kewajiban tersebut ada beberapa yang saya ingin tekankan pada kesempatan yang baik ini.” katanya.
Walikota Airin berpesan, ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab. Jika dihayati maka makna dari kewajiban ini sangat mendalam.
Kewajiban ini mengamanatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang pegawai atau aparatur, harus benar-benar menempatkan prinsip pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tangggung jawab sebagai hal yang utama.
“Jika kewajiban ini telah dapat dijalankan, maka sesungguhnya dalam menjalankan tugas, kita tidak akan bertemu dengan perasaan malas, berat, tidak bersemangat dan sebagainya. Semangat untuk mengabdi kepada masyarakat dan kesadaran untuk menjalankan tanggung jawab yang melekat pada kedudukan, akan membuat kita menjalankan tugas dengan semangat, tanpa beban dan penuh rasa optimisme.” pesannya.
Kewajiban yang lainnya sebagai seorang pegawai atau aparatur negara yang sesuai perundang-undangan adalah harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
“Kewajiban ini tentunya sangat penting untuk dijalankan oleh setiap pegawai. Kewajiban ini meminta kita untuk senantiasa menjaga diri dan menunjukkan keteladanan dalam bersikap dan berperilaku. Kita akan dinilai oleh orang lain dari sikap, perilaku, ucapan dan tindakan. Kita semua akan dihargai atau tidak dihargai orang lain tergantung dari sikap, perilaku dan ucapan kita.” paparnya.
Seorang pimpinan atau pejabat dalam satu organisasi, lanjutnya, akan dapat dihormati dan memimpin bawahannya dengan sukses jika dia memiliki keteladanan dan perilaku yang baik. Seorang pegawai dapat bekerja sama dengan baik dengan pegawai yang tingkatan atau levelnya sama.
Jika telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, seorang bawahan akan dapat dihargai jika dia telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. “Intinya, akan sulit bagi kita untuk menjalankan tugas dengan baik dan bekerjasama dengan baik dengan pegawai lain. Jika tidak memiliki komunikasi dan hubungan yang baik. komunikasi dan hubungan yang baik ini hanya dapat dibangun dengan menjaga sikap, perilaku dan ucapan kita.” jelas Walikota Airin.
Terpisah di lokasi yang sama, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menambahkan, sebagai aparat atau pegawai juga wajib menjaga sikap, perilaku dan ucapan. Harap diingat, kedudukan kita sebagai aparatur akan selalu dilihat dan disoroti pihak luar.
“Jika kita tidak dapat menunjukkan keteladanan, sikap dan perilaku yang baik, maka akan sulit bagi kita untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Jika kepercayaan dari masyarakat sudah tidak ada, maka akan sulit bagi kita untuk mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam pembangunan di lingkungan dan wilayah.” tambahnya.