Ketapang, (beritairn.com) – Empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) ditetapkan menjadi peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, di Pilkada 2020 Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Ketapang.
Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin membacakan langsung Keputusan Penetapan yang tertuang dalam Keputusan KPU nomor 301/PL.02.3-Kpt/6104/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
Adapun keputusan penetapan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Ketapang tahun 2020, sebagai berikut :
Pasangan Pertama Iin Solinar-Rahmad Sutoyo. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Gerinda, Partai Demokrat dan Partai Perindo. Gabungan partai pengusung itu memiliki 10 kursi di DPRD Kabupaten ketapang.
Pasangan Kedua Eryanto-Matues Yudi. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, jumlah kursi 11 kursi.
Pasangan ketiga Junaidi-Sahrani. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera. Gabungan Parpol tersebut mempunyai 10 kursi di legislatif Kabupaten Ketapang.
Pasangan keempat adalah petahana Martin Rantan-Farhan Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Hanura. Gabungan Parpol tersebut mempunyai 14 Kursi
“Agenda acara pada Rabu 23 September 2020 adalah penyerahan keputusan penetapan pasangan calon di pemilihan bupati dan wakil bupati ketapang tahun 2020 dan dihadiri tim dari pasangan calon masing-masing,” tutur Tedi Wahyudi Ketua KPU Ketapang.(wan)