Zaki Pertegas Perbub 47

0
174

Tangerang Kabupaten, (beritairn.com) – Bupati Tangerang Zaki Iskandar kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait Perbub No. 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam oprasional kendaraan bertonase berat. Rapat tersebut diselenggarakan di Pendopo Bupati Tangerang. Jumat, 18/1/19. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kadishub Kab. Tangerang, Dishub Kota Tangerang, Dishub Provinsi Banten, Polres Tangerang Polres Metro Tangerang, Polres Tangsel, Angkasa Pura II, Beserta Camat Kosambi dan Teluknaga. Zaki mengatakan, Perbub 47 Tahun 2018 ini sudah berjalan Dua Bulan, dan Perbub ini pun harus tetap berjalan jangan sampai stagnan, dan berjalan ditempat, Perbub 47 harus dijalankan dan dipatuhi oleh semuanya, Pemkab Tangerang sendiri telah melakukan sosialisasi sebelum Perbub 47 diberlakukan, dan Pemkab Tangerang akan terus bersinergi dengan Instansi terkait untuk mengawal Perbup 47. “Perbub 47 ini berjalan sudah hampir Dua bulan, saya minta masukan dan dukungan dari Kasat Lantas, Dari Ke Tiga Polres dan semua untuk menegakan dan memberikan efek jera kepada para supir truk dan Perusahanya, kita harus menyiapkan langkah dan aturannya untuk itu,” Kata Zaki. Dalam rapat koordinasi tersebut, Zaki juga menegaskan, bahwa kedepan Pemkab Tangerang akan mensosialisasikan terus dengan gencar dan nanti akan mengundang pihak perusahaan transporter (perusahaan pemilik kendaraan) dan kontraktor atau penguna material yang dibawa oleh truk untuk diundang rapat, dan sosialisasi Perbub 47. Ia meyakini apabila semua sudah sepakat mau tidak mau dan suka tidak suka nanti pada akhirnya mereka akan patuh dan mengikuti aturan dengan sendirinya. Kita juga menegaskan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang menggunakan truk bertonase besar, Hal itu guna menyamakan suara mengenai Peraturan Bupati nomor 47 yang selama ini ditenggarai menuai banyak permasalahan. “Sosialisasi pada penyedia barang atau pemanfaat jasa transporter ini seperti proyek strategis nasional pembangunan jaringan Tol Bintaro-Bandara Soetta, lalu Runway 3 dan juga Tol Serpong-Balaraja, dan pengembang swasta lainnya perlu diberikan sosialisasi,” terang Zaki. Zaki juga menyebutkan, jajarannya akan menggandeng Pemerintahan Kabupaten Bogor terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kabupaten Bogor. terlebih kebijakan pemberlakuan pembatasan jam oprasional kendaraan besar/truk sudah diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta bahkan mereka mulai dari jam 22.00 sampai jam 04.00 subuh, bahkan bukan saja Kabupaten Tangerang tapi Tangsel dan Kota Tangerang akan sama-sama ikuti termasuk Dishub Provinsi Banten.(aang/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here