Walikota Tangsel Ajak Pegawainya Laporkan Harta Kekayaan

0
248

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat mengajak seluruh pegawai dilingkup Pemkot Tangsel untuk melaporkan harta kekayaan, hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, dalam kegiatan sosialisasi pengisian laporan harta kekayaan pejabat negara secara elektronik (e- LHKPN) terhadap seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel, di Kantor Wali kota Tangsel.

 

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menjelaskan, berkaitan dengan monitoring laporan hasil kekayaan penyelenggara negara lingkup pemerintah kota Tangsel tahun 2018 yang diprakarsai oleh inspektorat Tangsel, bahwa berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri tentang penegasan kembali kewajiban penyampaian harta kekayaan penyelenggara negara dilingkungan pemerintah daerah, yang dikuatkan juga oleh peraturan komisi pemberantasan korupsi nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta penyelenggara negara (berita negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 986) maka pemerintah kota Tangsel menyikapinya dengan diterbitkannya peraturan walikota tangerang selatan nomor 43 tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan walikota nomor : 700/kep.110-huk/2012. dari kewajiban semula berjumlah 55 wajib lapor. setelah perubahan perwal menjadi 214 wajib lapor.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap harapan publik yang tinggi atas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, yang efektif. sekurang-kurangnya harus memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan memelihara serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah. “ungkapnya.

 

Dia berharap, monitoring laporan hasil kekayaan penyelenggara negara lingkup pemerintah kota Tangsel tahun 2018, dapat berjalan lancar dan menghasilkan output sesuai dengan yang telah ditargetkan oleh renstra, yakni 100% di tahun 2018.

 

Sementara, Pelaksana Tugas Direktur LHKPN KPK, Kunto Ariawan menyebutkan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel sendiri terdiri ada sekitar 191 pejabat negara yang mesti melaporkan harta kekayaannya ke KPK

 

” Di Tangsel itu yang wajib lapor ada sekitar 191an atau 200an kalau gak salah. Dan sekarang kan pengisiannya secara elektronik sehingga diharapkan mempermudah,” terangnya.(dvd/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here