Ketapang, (beritairn.com) – Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah ke XXIII yang jatuh pada 25 April 2019, diperinganti pemerintah Kabupaten Ketapang dan jajaraannya dengan upacara pengibaran bendera dan pembacaan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo oleh Sekda H Farhan SE M Si, selaku Inpektur Upacara.
Upacara yang diikuti oleh Forkopimda, TNI, Polri, PNS, dan Mahasiswa pelajar berlangsung hikmat di halaman Kantor Bupati Ketapang, Kamis (25/4/2019).
Mendagri Cahyo Kumolo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Farhan SE,M,Si mengatakan, Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan telah mendukung terselenggaranya Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019 yang berjalan lancar, aman, dan tertib.
Pasca pemungutan suara Pemilu Serentak ini diharapkan senantiasa menjaga suasana kondusif di masyarakat, sehingga pelayaran publik dan aktivitas Pemerintahan terselenggara dengan aman, lancar, dan terkendali.
Selanjutnya perjalanan otonomi daerah pasca reformasi hingga sekarang dapat dikatakan banyak kemajuan yang telah dicapai.
“Otonomi daerah telah memberikan solusi untuk mendorong kemajuan pembangunan daerah, dimana daerah masyarakat didorong dan diberi kesempatan yang luas mengembangkan kreativitas dan inovasinya,” kata Sekda Farhan.
Muara dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta partsipasi aktif masyarakat.
Diharapkan Mendagri daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, kekhususan serta potensi keanekaragaman daerah.
Setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.
PERTAMA, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Otonomi daerah juga telah mampu memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintahan daerah, dari sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEDUA, otonomi daerah telah menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh arakat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya.
KETIGA, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini, maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi sangat efisien dan responsif.(wan/hms/red)