Lampung (BeritaIRN) – Tradisi pernikahan menggunakan senjata api telah menimbulkan kecelakaan fatal yang merenggut nyawa seseorang di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih, Lampung Tengah, pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Insiden tersebut melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukdam alias MSM (48), yang saat itu melepaskan tembakan senjata api sebagai bagian dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.
Tradisi ini dikenal sebagai “tembak menembak” dan merupakan bagian dari upacara adat untuk menyambut keluarga besan yang datang. Meskipun tradisi ini sudah berlangsung sejak zaman dulu, namun saat ini sudah dilarang oleh pemuka adat setempat.
Menurut Humaidi Elhudri, Sekretaris Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), penggunaan senjata api dalam tradisi ini dimaksudkan untuk memeriahkan acara penyambutan tamu besan sekaligus menunjukkan status sosial seseorang. Sebelumnya, senjata api yang digunakan dikenal sebagai “locok”, merupakan senjata api atau senapan lontak yang digunakan sejak abad ke-15 hingga pertengahan abad ke-19. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Darurat tentang senjata api, penggunaan locok oleh masyarakat sipil dilarang dan digantikan dengan penggunaan mercon.
Pihak MPAL menegaskan bahwa penggunaan senjata api dalam tradisi ini sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan sekarang disarankan untuk menggunakan mercon sebagai penggantinya. Mereka juga menegaskan imbauan agar tidak ada lagi penggunaan senjata api dalam tradisi pernikahan tersebut.



