Tangerang Kota, (beritairn.com) – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Banten untuk menutup tempat wisata, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 556/901-Dispar/2021, tentang penutupan lokasi wisata di Banten, terhitung dari tanggal 15 hingga tanggal 30 Mei 2021. Bupati Tangerang langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/1919/Bag.Um/2021 tentangĀ Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Kabupaten Tangerang, terhitung mulai tanggal 16 Mei 2021 pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Mei 2021.
Menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut Bupati Tangerang langsung mengumpulkan seluruh Jajaran Forkopimda untuk melakukan rapat koordinasi terbatas untuk menutup tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Tangerang rapat tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang pada.
Usai menggelar rapat koordinasi terbatas Bupati Tangerang bersama jajaran Forkopimda langsung menuju tempat wisata alam Danau Biru Cigaru yang berada di Cisoka untuk menutup langsung tempat tersebut selanjutnya langsung mengunjungi Keramat Solear untuk menutup dan membubarkan kerumunan massa yang ada di sana.
“Mari kita meminimalisir penyebaran virus COVID-19. Jadi sekali lagi mohon, untuk sama-sama kita dukung, dan penutupan ini sementara sampai tanggal 30 Mei, hari ini segera dibenahi dan diberesi dagangannya,” seru Bupati.
Terakhir Bupati Tangerang mengunjungi Supermall Lippo Karawaci untuk memastikan mall tetap memenuhi protokol kesehatannya dengan tetap menerapkan pembatasan jumlah pengunjung.
Di sela-sela kunjungannya, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar langsung meninjau dan menutup tempat-tempat wisata alam wisata buatan sesuai instruksi Gubernur Banten untuk menutup seluruh tempat wisata di Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 15 hingga tanggal 30 Mei 2021 yang diterbitkan kemarin malam.
“Sekarang kita berada di lokasi-lokasi wisata untuk menutup langsung tempat wisata untuk memberikan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk menutup tempat wisata dan tempat-tempat kerumunan lainnya di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Ia berharap para pengelola tempat wisata di seluruh Kabupaten Tangerang bisa mentaati dan mengikuti arahan dan instruksi langsung dari Gubernur Banten untuk menutup tempat-tempat wisatanya hingga tanggal 30 Mei 2021.
Tentunya hal tersebut dilakukan adalah demi mencegah dan meminimalisir adanya lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang khususnya dan di Provinsi Banten pada umumnya.
Karena dari pantauan beberapa hari terakhir pasca Idul Fitri tahun ini, di tempat-tempat wisata telah terjadi penumpukan dan kepadatan jumlah pengunjung. Hal tersebut itulah yang menginisiasi Gubernur Banten untuk menutup tempat wisata yang ada di Provinsi Banten.
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/1919/Bag.Um/2021 tentangĀ Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Kabupaten Tangerang, destinasi wisata yang ditutup sementara itu antara lain:
1. Wisata Alam
a. Kramat Solear
b. Tebing Koja, Cisoka
c. World of Wonder Citra Raya
d. Danau Biru Cigaru Cisoka
e. Mangrove Center Ketapang Mauk
f. Kolam Renang di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang
g. Wisata alam, taman rekreasi, dan wisata lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang
2. Wisata Pantai
a. Tanjung Pasir Teluknaga
b. Tanjung Kait Mauk
c. Pantai Shangrila Sukadiri
d. Pantai Pasir Putih Dadap Kosambi
e. Pulau Cangkir Kronjo
f. Pantai Indah Kosambi
g. Pantai-pantai lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Bag. Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO : 485/24-Prokopim/V/2021