Terminal Khusus Dapat Beroperasi Bila Miliki Izin Resmi

0
220

Ketapang, (beritairn.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Farhan menyebutkan ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

 

Kedua syarat tersebut menurut Farhan diantaranya rekomendasi kesesuaian tata ruang dan izin Kementerian Perhubungan RI. Jika semua terpenuhi, maka Tersus dapat melakukan kegiatan operasional.

 

“Perizinan Tersus atau TUKS kewenangannya ada di Kementerian. Sedangkan rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan Pemkab merupakan syarat untuk memenuhi izin Kementerian,” jelas Farhan.

 

Menurutnya, rekomendasi dapat diberikan apabila telah memenuhi kriteria atau ketentuan kesesuaian tata ruang. Seperti tidak berdekatan dengan fasilitas umum dan jembatan yang dapat mengganggu aktivitas kepentingan umum itu.

 

“Kata kuncinya, Pemkab memberikan rekomendasi lebih kepada kesesuaian tata ruang. Jika tidak sesuai, maka tidak akan dikeluarkan rekomendasinya,” tegasnya.

 

Mengenai pengoperasian tersus ataupun TUKS, dalam ketentuan baru dapat beroperasi bila telah memiliki izin Kementerian.

 

Ia menegaskan, apabila terdapat tersus yang melakukan aktivitas tanpa legalitas maka dapat dilakukan penertiban.

 

“Apapun jenis kegiatan usahanya, sesuai ketentuan, tersus bisa melakukan aktivitas operasional ketika telah memiliki izin Kementerian. Apapun alasannya, kalau tidak ada izin tidak diperkenankan beroperasional,” tegasnya.

 

“Yang terpenting juga, bahwa bidang kegitan dari Tersus maupun TUKS harus sesuai izinnya. Jadi tidak boleh diluar kepentingan berdasarkan izin itu,” timpalnya.

 

Sebagai upaya ketegasan, kedepan Pemkab terus melakukan pendataan terkait masih adanya Tersus ataupun TUKS yang disinyalir tidak punya izin untuk ditertibkan. Pasalnya daerah dirugikan dari sisi PBB perkotaan dan perdesaan serta pajak IMB awal pengurusan izin.

 

“Kita tetap berupaya melakukan pendataan untuk penertiban, sebab Pemkab tidak menginginkan adanya usaha di Ketapang tanpa dilengkapi perizinan,” tutur Mantan Kepala Bappeda itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here