Jakarta, (beritairn.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar serius melakukan perbaikan pengawasan setelah adanya praktik suap jual-beli fasilitas kamar sel dan izin di Lapas Sukamiskin, Bandung.
”Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas juga di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Menurut Febri, jajaran Ditjen PAS Kemenkumham wajib melakukan pembenahan secara serius terhadap lapas di Indonesia terutama lapas khusus narapidana kasus korupsi. Febri meminta seluruh jajaran Ditjen PAS tidak ‘cuci tangan’ atau menyalahkan hanya satu oknum.
“Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran-pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya.
Febri mengisyaratkan bahwa hampir seluruh fasilitas di dalam sel lapas Sukamiskin tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, diduga masih ada sel yang memiliki fasilitas mewah selain sel Fahmi Darmawansyah yang kini sudah kembali ditetapkan tersangka.
”Karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan. Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa,” pungkas Febri.
Sebelumnya, KPK sendiri telah menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka penerima suap. Wahid diduga menerima suap terkait ‘jual-beli’ fasilitas kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin.
Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Sah putra.