Tahun 2020, 10 Raperda Akan Dibahas

0
240

Ketapang, (beritairn.com) – Sebelum diputuskan terdapat 10 Raperda Ketapang yang akan dibahas pada tahun 2020, Fathol Bari sebagai Ketua Badan Penetapan Raperda menyampaikan pandangan Badan penetapan Perda yang disepakati bersama eksekutif. Dijelaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah merupakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam legislasi selain fungsi Penganggaran (Budgeting) dan Pengawasan (Controling).

Setelah Fathol Bari menyampaikan pandangan terhadap 10 Raperda yang akan dibahas pada tahun 2020. Selanjutnya Ketua DPRD Ketapang, M.Febriadi, S.Sos, M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir SH meminta pandangan kepada anggoata DPRD Ketapang. masukan dan saran disampaikan diantaranya dari Ir.Paulus Tan anggota DPRD Ketapang asal Dapil Ketapang III.

Ia menyebutkan terkait dengan Raperda Masyarakat Adat yang pernah dibahas beberapa waktu. Paulus Tan menilai keberadaan Perda masyarakat Adat sangat diperlukan masyarakat beberapa wilayah. Saat ini juga sedang dibahas di tingkat Propinsi Kalbar dan beberapa Kabupaten di Kalbar.

Raperda tentang masyarakat Adat ini perlu diatur sebagai bentuk keterlibatan pemerintah melindungi masyarakat yang ingin melestarikan ada budaya. Ia mencontohkan pentingnya rasa memliki tentang adat bisa ditunjukkan dengan tumbuhnya organisasi seni budaya.

Perda ini sudah pernah dibahas dan tidak berlanjut. Paulus Tan menyebutkan, memang perlu digaris bawahi tentang perbedaan masyarakat adat dan hukum adat. Ia mengharapkan Raperda tersebut bisa dimasukkan pada pembahasan tahun 2020.

“Mungkin Raperda yang sudah pernah dibahas ini bisa diambil alih menjadi Raperda inisiatif DPRD Ketapang, dan pembahasan bisa dilanjutkan kembali,” tegas Ir.Paulus Tan.

Masukan serupa juga disampaikan H.Abdul Sani SH, MM, M.Kn angota DPRD Ketapang dari Dapil Ketapang VI. Menurutnya, sebaiknya pembahasan Raperda tidak hanya terfokus pada 10 Raperda. Ia menyarankan, ada ruang untuk pembahasan Raperda tambahan lainnya, menyesuaikan dengan kondisi.

Misalnya terkait dengan adanya pemekaran desa, sehingga dapat dibahas tidak terbatas hanya pada Perda yang sudah disepakati sebanyak 10 Raperda.
Masukan dan saran juga disampaikan oleh. Ign.Irawan, anggota DPRD Ketapang dari Dapil (Daerah pemilihan) Ketapang V.

Menurutnya pembahasan raperda tentang masyarakat adat perlu dilanjutkan. seterusnya Fathol Bari sebagai Ketua Badan Pembentukan Perda. Menurutnya, pada prinsipnya dari pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislative, maka jumlah Perda yang akan dibahas di tahun 2020 sifatnya terbuka untuk pembahasan raperda yang lain.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Ketapang sebagai pimpinan rapat menegaskan jika ada tambahan Raperda untuk tahun 2020 hendaknya melalui prosedur yang ditetapkan. Setelah proses dan mekanisme diallui, maka DPRD Ketapang kembali akan melakukan paripurna menetapkan tambahan perda yang akan dibahas.

Setelah itu, M.Febriadi selanjutnya mempersilakan kepada Sekretaris DPRD Ketapang, Drs H.Maryadi MM untuk membacakan draf keputusan DPRD Ketapang. setelah dibacakan, maka diketahui, adanya 10 rancangan peraturan daerah, yang akan menjadi pembahasan Bupati ketapang dan DPRD Ketapang pada tahun 2020.

Adapun Rancangan Perda yang akan dibahas diantaranya: Raperda tentang pokok pokok tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Ketapang, Raperda tentang Rencana Detail Penataan Kota Ketapang, Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Rencana Membangun Industry Status Kota, Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan UPT Keswan dan Kesmavet, Raperda tentang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pawan.

Setelah dibacakan Sekretaris DPRD Ketapang, selanjutnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan kepada para anggota DPRD Ketapang untuk memberikan masukan sebelum ditetapkan.

Masukan dan saran disampaikan angggota DPRD Ketapang, supaya klausul dalam keputusan ditambah dengan Raperda yang akan dibahas bersifat akumulasi terbuka dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Masukan tersebut diterima dan dimintakan segera Sekretaris DPRD Ketapang memperbaiki draf keputusan yang akan dibuat.

Selanjutnya, proses serah terima berita acara hasil rapat paripuna yang ditandatangani Ketua DPRD Ketapang, M.Febriadi S.Sos, M.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang kepada Wakil Bupati Ketapang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here