Tangerang Selatan, (beritairn.com) -Memasuki satu dekade atau 10 tahun Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascapemekaran masih adanya lurah yang berstatus non PNS. Sistem reformasi birokrasi pun mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Wakil Walikota Benyamin Davnie tak menampik masih ada lurah di 54 wilayah yang berstatus non PNS. Keterbatasan sumber daya manusia diklaim menjadi pemicu utamanya.
“Catatan kami ada 20 lurah memang yang masih non PNS,” ungkapnya, Kamis (8/11/2018).
Menurutnya, untuk rekruitmen CPNS 2018 ini saja jumlah kuota yang tersedia hanya 118 kursi. Jumlah tersebut tak sebanding dengan tenaga PNS yang memasuki atau telah pensiun.
“Tapi akhir tahun ini semua akan diganti. Semua sudah PNS dan sudah definitif,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Advokasi dan Investigasi TRUTH, Jupry Nugroho menyatakan, per Januari 2019 Dana Kelurahan akan segera dikucurkan menjadi kabar baik bagi kelurahan yang sudah mempunyai lurah definitif. “Tapi bagaimana jika masih Plt (pelaksana tugas),” ujarnya.
Menurutnya, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat 7 jo Angka 2 huruf a nomor 4 SKBKN 26/2016. Bunyinya “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.
“Jika seperti ini tentu akan menjadi masalah baru yang mengarah pada bancakan anggaran pada ujungnya,” terang Jupry.
Ia mengatakan, seharusnya Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sekaligus Ketua APEKSI seharusnya berkaca mengevaluasi bagaimana mungkin Program Dana Kelurahan yang digagasnya dapat berjalan maksimal.
“Jika tata kelola pemerintahan yang baik saja tidak dapat dicontohkan oleh ketua APEKSI itu sendiri seperti jabatan lurah yang masih Plt,” tambah Jupry.(aang/red)