Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan sistem klaster dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 2026. Melalui skema tersebut, calon siswa yang berdomisili dalam radius 1 kilometer dari sekolah tujuan akan mendapat porsi kuota terbesar pada jalur domisili.
Dindikbud Kota Tangsel menetapkan jalur domisili sebagai salah satu jalur utama dalam SPMB SMP Negeri 2026 dengan kuota 40 persen dari total daya tampung.
Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, kuota jalur domisili kini dibagi ke dalam tiga klaster berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
Klaster pertama untuk jarak 0 hingga 1 kilometer memperoleh alokasi 60 persen dari kuota jalur domisili. Sementara klaster kedua untuk jarak lebih dari 1 kilometer hingga 2 kilometer mendapat 25 persen kuota, dan klaster ketiga untuk jarak di atas 2 kilometer memperoleh 15 persen kuota.
Berdasarkan dokumen petunjuk pelaksanaan SPMB SMP Negeri Tangsel 2026, kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatur distribusi penerimaan siswa berdasarkan kedekatan domisili dengan satuan pendidikan.
Selain jalur domisili, Disdik Tangsel juga menyediakan jalur afirmasi sebesar 30 persen, jalur prestasi 25 persen, serta jalur mutasi sebesar 5 persen.
Pada jalur prestasi akademik, seleksi dilakukan menggunakan kombinasi nilai rapor, peringkat akademik, dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ketiga komponen tersebut akan dihitung untuk menentukan nilai akhir peserta.
Sementara itu, total daya tampung SMP negeri di Kota Tangerang Selatan tahun ini mencapai 9.976 kursi yang tersebar di 239 rombongan belajar.
Pendaftaran SPMB dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk jalur domisili berlangsung pada 22-24 Juni 2026. Tahap kedua untuk jalur mutasi dan prestasi pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Sedangkan tahap ketiga untuk jalur afirmasi dan disabilitas dilaksanakan pada 6-8 Juli 2026.
Masyarakat diimbau mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal, termasuk Kartu Keluarga yang menjadi salah satu syarat utama pada jalur domisili.(red)



