SMSI Banten Gelar Sosialisasi Pemberkasan Perusahaan Media

0
345

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Sosialisasi Kelengkapan Dokumen Perusahaan Pers sebagai syarat pemberkasan terdaftar Dewan Pers digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten di RM Bukit Pelayangan (Bupe), Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (22/8/2019).

Ketua Bidang Pengawasan dan Penyehatan Usaha Andre Sumanegara, saat ini soal penyerahan dokumen perusahaan media siber tidak hanya menyerahkan pemberkasan secara fisik saja.

 

“Tapi Dewan Pers mengarahkan kita (anggota SMSI, red) untuk menginput   dokumen melalui sistem online,” kata Andre Sumanegara, Kamis (22/8).

 

Lanjut Andre Sumanegara yang juga disapa Bang Blek menyampaikan dengan sistem komputerisasi digital saat ini, wajar kita harus menginput dokumen dengan sistem online.

 

Adanya komunikasi antara  SMSI Banten  dengan Dewan Pers beberapa waktu lalu, membuat SMSI Banten mengelar  sosialisasi cara pemberkasan dokumen perusahaan pers secara online kepada anggota yang tergabung.

 

Saat ini ada sejumlah anggota SMSI yang sudah terdaftar secara administrasi. Dan bisa dilihat dari web resmi yang dikeluarkan Dewan Pers secara online oleh anggota SMSI Banten.

 

“Ada yang sudah terdaftar secara administrasi, dan ada juga yang sudah masuk dua kategori. Yakni terverifikasi secara administrasi dan faktual. Perusahaan pers yang sudah masuk dua verifikasi berarti sudah terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya.

 

Sosialisasi Kelengkapan Dokumen Perusahaan Pers dihadiri oleh Ketua SMSI Provinsi Banten dan Ketua serta pengurus SMSI se-Tangerang Raya serta seluruh anggota SMSI se-Banten, diharapkan setelah dilaksanakan sosialisasi, para anggota bisa mengakses dan menginput pemberkasan secara online.

 

SMSI Banten tetap akan mengawal dan berkordinasi tidak hanya kepada anggota dalam proses online, tetapi, pengurus SMSI Banten akan melakukan komunikasi inten ke Dewan Pers supaya pemberkasan dokumen bisa dirampungkan.

 

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dalam keredaksian harus ada yang mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pimred di media online harus mengantongi kartu UKW Utama. Dalam keredaksian media masing-masing harus ada yang sudah mengantongi UKW,” pungkasnya.

 

Ditempat yang sama Ketua SMSI Banten  Junaidi menerangkan, dengan adanya sosialisasi cara pemberkasan dokumen perusahaan pers agar perusahaan  media online fokus pada penataan management perusahaan dan  soal keredaksian, pemberitaan berimbang  harus tetap berimbang disertai data akurat dan mengedepankan cover both side’.

“Pemilik media, supaya memberikan penekanan kepada Pimred agar pada pemberitaan kasus dilakukan   pemberitaan yang berimbang.  Jangan sampai memberitakan kasus  korupsi atau kasus lain, orang yang diduga  tidak diricek,” ujarnya.

Kata dia, media yang profesional adalah yang memakai kode etik jurnalistik sebagai acuan.

Dalam kesempatan itu Junaidi berharap, perusahaan pers   yang tergabung di SMSI harus terus menjalin kebersamaan. Menata management yang lebih baik. Kita merupakan organisasi yang mempunyai itikad membangun kekuatan media yang profesional sekaligus menekankan solidaritas yang tinggi.

“Kita harus kompak, kita terus perbaiki  manajemen pers  secara profesional,” tuturnya.(dvd/red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here