Ketapang, (beritairn.com) – Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan jawaban atas pandangan umum anggota DPRD Ketapang terhadap pidato Bupati atas pengantar nota keuangan dan rancangan Peratutan Daerah tentang APBD 2021.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekda Ketapang, Heronimus Tanam, pada rapat paripurna di gedung DPRD Ketapang.
Tanam mengatakan, atas nama Pemda Ketapang, dia mengucapkan terima kasih atas pandangan, masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Ketapang.
Hal tersebut diharapkan dapat menjadikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 menjadi lebih baik dalam upaya mewujudkan Ketapang yang maju menuju masyarakat sejahtera.
Penyesuaian peraturan dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun 2021 Ketapang mengacu kepada PP Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020.
Terhadap saran agar Pemda meningkatkan evaluasi kinerja terhadap BUMD yang dianggap kurang maksimal dalam meningkatkan PAD, Tanam mengungkapkan jika saat ini Pemda melalui dinas terkait tengah melakukan penataan dan pembenahan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD.
Sementara terkait realisasi PAD capaian PAD berkurang pada 2020 dan target tahun 2021, saat ini Pemda melalui dinas teknis terkait telah memproyeksikan target dan potensi berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
“Dapat kami sampaikan bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19, memang adanya beberapa potensi jenis pajak daerah yang terkoreksi dari target semula yang telah ditetapkan,” katanya.
Dalam rangka intensifikasi peningkatan PAD tahun anggaran 2021, ada beberapa jenis pajak daerah yang berpotensi terjadi peningkatan target pendapatan. Di antaranya pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam.
Sedangkan dalam rangka ekstensifikasi peningkatan penerimaan PAD direncanakan melalui pengelolaan BUMD, telah dibentuk Perumda Ketapang Pangan Mandiri dan PT (Persero) Ketapang Energi Mandiri.
“Sekarang dalam proses seleksi dewan pengawas/komisaris dan direksi,” paparnya. “Kedepan perusahaan daerah tersebut diharapkan akan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD selain dari retribusi daerah dan pajak daerah yang telah ada,” ujarnya.
Sedangkan terkait sistem jenjang kepegawaian yang dianggap belum jelas, Tanam mengaku jika dalam jenjang karir, pengembangan, dan pengangkatan PNS dalam suatu jabatan tertentu, telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2019, serta ketentuan lainnya terkait ASN.
“Terkait diselenggarakannya test kompetensi adalah untuk mengetahui memetakan sejauh mana tingkat kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas secara profesional, efektif, dan efisien guna mewujudkan sistem merit dalam manajemen PNS,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, PNS yang diangkat dalam jabatan di lingkungan Pemda Ketapang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni, sesuai amanat Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalamnya jelas disyaratkan harus melalui tes kompetensi, dan hasil tes diumumkan secara terbuka. “Untuk memenuhi aturan tersebut Pemda Ketapang telah melaksanakannya dalam setiap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama,” paparnya.