Sejumlah Bidang Atas Nota Keuangan dan Raperda APBD 2021 Jadi Sorotan Dewan

0
58

Ketapang, (beritairn.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyampaikan pandangan umum terhadap pidato Bupati atas nota kuangan dan Raperda tentang APBD tahun 2021 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis 15 Oktober 2020.

Sejumlah masukan dan kritik disampaikan oleh beberapa anggota dewan, diantaranya terkait pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Usai membuka rapat, pimpinan sidang yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang Mat Hoji langsung memberikan kesempatan kepada para anggota DPRD Ketapang untuk menyampaikan pandangan umumnya.

Ada empat anggota dewan yang menyampaikan pandangan umum. Keempat anggota dewan tersebut yakni, Abdul Aen dari Partai Gerindra, Achmad Sholeh dari Partai Golongan Karya, Kurniawan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan M. Puadi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pandangan umum anggota DPRD Ketapang tersebut menyorot sejumlah bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga pembangunan infrastruktur di daerah pedalaman.

Tak hanya itu, dewan juga menyoroti terkait pemberian bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19. Data penerima bantuan dianggap masih tidak valid dan simpang siur sehingga memunculkan banyak polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, anggota dewan juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mulai dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dianggap belum mampu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, hingga Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU) Ketapang Mandiri yang dianggap tidak maksimal dalam memberikan pendapatan terhadap Pemerintah Daerah.

Pandangan umum yang disampaikan oleh para anggota DPRD tersebut diharapkan menjadi masukan dan mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Ketapang.

Rapat paripurna tersebut di akhiri dengan penyerahan pandangan umum anggota DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Ketapang Heronimus Tanam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here