Ketapang, (beritairn.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2019 sekaligus Penyerahan LKPJ Pemkab kepada DPRD kabupaten Ketapang di Ruang Rapat Paripurna, Senin (27 /4/20) .
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ketapang M,Fibriadi S.Sos,M.Si dihadiri 35 Anggota DPRD kabupaten Ketapang Sekretaris daerah Kabupaten Ketapang H,Farhan ,SE , MSi , Forkopimda, para Asisten , Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang dalam pidato pengantarnya mengungkapkan sebagai mana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 171 ayat (2) bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintahan daerah di tahun sebelumnya dan pula pelaksanaan pemerintah Daerah adalah Kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (lKPJ ) tersebut tertuang juga dalam Peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pasal 19 ayat 1 .
Hal ini akan semakin mendorong, tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah Kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Penghujung dari LKPJ dari berbagai aspek akan menghasilkan rekomendasi guna mendukung dan mempercepat pencapaian Visi Misi Bupati sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD 2018-2023,” katanya
Dewan akan merujuk pada segenap dokumen perencanaan yang pada hakekatnya merupakan kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Ketapang.
Bupati Ketapang diwakili Sekretaris Daerah H,Farhan ,SE ,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun anggaran 2019, merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.