Ketapang, (beritairn.com) – Mewujudkan visi Kabupaten Ketapang 2016 – 2021, “Ketapang Yang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera”. Maka, salah satu misinya adalah melaksanakan Kepemerintahan Yang Baik.Karena itu, mewujudkan pemerintahan yang baik, Pemerintah kabupaten Ketapang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang , pada hari Kamis (15 Agustus 2019) melaksanakan Rapat Koordinasi Integrasi Pengamanan Aset Daerah Tanah dan Bangunan se-Kabupaten Ketapang,Rapat koordinasi dilaksanakan ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, dan dibuka Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos.
M Rapat koordinasi dihadiri juga Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H.Farhan SE, M.Si para Asisten Setda Ketapang, Staf Ahli Bupati Ketapang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang, serta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Ketapang.
Selain itu hadir juga Badan Pusat Statistik, Bank Kalbar, Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Pertanahan Ketapang, dan BPN Kota Pontianak, Kanwil Badan Pertanahan Kalimantan Barat serta Samsat Ketapang itu.
Rapat koordinasi diawali dengan pemaparan dari Alexander Wilyo, S.STP,M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang. Setelah dipaparkan kondisi asset Kabupaten Ketapang oleh Kepala BPKAD Ketapang, dilanjutkan dengan pengarahan Bupati Ketapang Martin Rantan SH, M.Sos sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi integrase pengamanan asset daerah tanah dan bangunan se-Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang dalam arahannya aset daerah tolak ukur momentum utama dalam konsep pencapaian visi misi Pemerintah Kabupaten Ketapang. Hal tersebut sudah dibahas dalam loka karya bidang aset daerah yang dilaksanakan pada 15 November 2017. Sehingga proses tahapan pengelolaan aset daerah sampai saat in merupakan suatu rentang rangkaian proses yang tidak terpisahkan dalam mencapai tujuan pengelolaan aset daerah yang profesional dan akuntabel .
Menurut Bupati ketapang beberapa upaya pengelolaan aset daerah, telah memberikan kontribusi dan dukungan dalam hal pencapaian dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas penilaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang oleh Badan Pemeriksa Keuanganl selama 5 (lima) kali berturut-turut sejak tahun 2014-2018. “Tugas dan tanggung jawab pemerintah saat ini semakin beragam dan kompleks, serta tuntutan pelayanan yang sedemikian rupa, mengharuskan kita di jajaran Pemerintah Daerah untuk berakselarasi cepat dan tanggap untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintah secara tepat, cermat sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku,’ tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan.
Terkait dengan pengelolaan asset, realitanya cukup banyak permasalahan dalam pengelolaan aset daerah, tak terkecuali denganPemerintah Kabupaten Ketapang. Terkadang permasalahan tersebut menjadi rumit dan berimplikasi pada sisi lain yang seharusnya saling berhubungan, maka tidaklah heran ketika terjadi permasalahan dalam pengelolaan aset daerah hal tersebut berpengaruh terhadap kualitas pelaporan keuangan pemerintah daerah, secara keseluruhan. Untuk itu diperlukan pemahaman yang baik serta kompetensi yang cukup, para pejabat pengelola aset daerah, terutama para pemegang barang dan pengurus barang di perangkat daerah, dalam memahami permasalahan dalam pengelolaan aset daerah, khususnya pada titik apa dan dimana munculnya permasalahan tersebut.
Disisi lainnya nilai keekonomian aset tanah telah menjadi motif bagi sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim sepihak dan pemaksaan penguasaan. Demikian juga melakukan upaya sengketa dan tuntutan atas beberapa aset daerah, khususnya terhadap aset yang belum jelasnya alas hak dan dokumen-dokumen kepemilikan terhadap aset daerah. Akibat yang terjadi Pemerintah Daerah berpotensi mengalami kerugian, baik dari sisi potensi kehilangan aset daerah maupun potensi kerugian keuangan, berupa pembiayaan akibat tuntutan ganti kerugian oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Dalam rapat koordinasi tersebut dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten ketapang dengan pihak Kejaksaan negeri Ketapang, dan kerjasama dengan BPN Ketapang. Selanjutnyan penyerahan sertifikat asset Pemkab Ketapang yang ada di Kota Pontianak oleh Kepala BPN Kota Pontianak Rian Har Santoso, SE kepada Bupati ketapang, dan penyerahan sertifikat asset Ketapang dari BPN Ketapang Erwin Rachman,SH kepada Bupati Ketapang yang disaksikan juga oleh Kepala Kanwil BPN Kalbar. Selain itu juga dilakukan penyerahan cenderamata oleh Bupati ketapang kepada Kepala Kanwil BPN Kalbar, Kajari Ketapang, Kepala BPN Kota Pontianak, dan Kepala BPN Kabupaten Ketapang. Setelah dilakukan penandatanganan kerjasama, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai asset dan pengamanan asset dengan narasumber dari BPN Ketapang, Erwin Rahman SH dan Kejaksaan Ketapang oleh Monita SH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ketapang.
Moderator diskusi adalah Asisten III Setda Ketapang, Drs Heronimus Tanam ME, dengan peserta dengan para kepala OPD di Lingkungan Pemkab Ketapang , para camat, lurah dan lain-lain.(wan/hms/red)