Putusan MK Permohonan Pemohon Ditolak, KPU Kota Tangerang Selatan Dalam Waktu Dekat Akan Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih

0
182

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Hari ini Rabu tanggal 17 Februari 2021 pukul 13.00 WIB Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara nomor: 115/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. H Muhamad, M. Si dan Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo.

Sidang yang dihadiri oleh sembilan Hakim  Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan dihadiri perwakilan dari Pihak Pemohon, Pihak Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

Dalam sidang tersebut,  sebelum Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan  permohonan karena tidak memenuhi ketetentuan Pasal 158 UU 10/2016.

Kemudian berdasarkan penilaian atas fakta hukum, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan pertama, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Kedua, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Ketiga Eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur. Keempat,  Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang  ditentukan peraturan perundang-undangan. Kelima, Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon berasalan menurut hukum. Keenam,Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Ketujuh, andai pun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.  Delapan, Eksepsi lain  dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi dalam eksepsi pertama, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki  kedudukan hukum.

Sedangkan dalam pokok permohonan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian maka status permohonan tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi ini maka KPU Kota Tangerang Selatan dalam waktu dekat akan  menindaklanjutinya dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here