Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita yang tubuhnya diikat tali rafia dan dibuang ke tepi Jalan Kampung Babat RT 01/01 Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu.
Setelah berhasil mengidentifikasi identitas korban yang belakangan diketahui berinisial FSL (18). Petugas Polres Tangsel akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan tersebut dan menangkap pelaku JR (18), yang tak lain merupakan tunganan korban.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan awalnya korban wanita berinisial FSL (18) ini ditemukan oleh saksi yang melintas sekitar pukul 14.00 WIB dalam posisi terlungkup dan meninggal dunia.
“Kemudian saksi melaporkan ke Polsek Legok dan diserahkan ke Polres Tangsel. Berkat penyebarluasan informasi melalui pewarta dan penyebaran sketsa wajah korban, Tim Vipers akhirnya berhasil mengidentifikasi dan kuat dugaan terhadap tersangka,” jelasnya di Mapolres Tangsel, Senin (24/6).
Lanjutnya, tersangka JR yang merupakan tunangan korban merasa sakit hati dan sering bertengkar dengan korban terkait keberadaan mantan pacar korban.
“Awalnya ribut didalam mobil CRV milik orangtuanya yang dipakai oleh tersangka. Pihak korban dinilai sering membandingkan mantan pacar dengan tersangka. Korban kemudian dicekik dan tersangka membeli tali rafia dan membuangnya,” beber Kapolres.
Tersangka sempat berkelit, namun setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik, ditemukan temuan sisa daging yang ditemukan di kuku korban akibat perlawanan setelah dilakukan pertikaian.
“Tersangka disangkakan UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya. (dvd/red)