Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciputat, Komisaris Polisi Endy Mahandika mengatakan, ganja yang diamankan dari 5 tersangka yang disembunyikan di dalam ban mobil seharga Rp4 juta sampai Rp 5 juta per kilo nya.
“4 sampai 5 juta per kilo tinggal dikalikan saja 79,5 kilogram,” ujar Endy di Mako Polres Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin (10/2/2020).
Endy menjelaskan, ganja ini menurut pengakuan tersangka akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Tangsel dan sekitarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Dede Irfan mengaku dirinya disuruh oleh orang untuk ngambil barang (ganja) tersebut di sebuah garasi mobil atau bengkel di Perum Tanjung Sari, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
“Ada yang nelpon, tapi gak tau dari mana, tau-tau disuruh ngambil aja (ganja -red), itu dari temen dikasih tau nya, saya baru 2 kali nganter, sekali nganter dapet 500 ribu,” tuturnya.
“Pertamanya gak tau bahwa ban itu isinya ganja, pas kedua dikasih tau bahwa isinya ganja,” tutupnya.
Diketahui, jika 1 kilogram ganja seharga Rp4 juta kemudian dikalikan 79,5 kilogram maka ditotal ganja yang diamankan oleh Polsek Ciputat sebesar Rp318 juta.