Ketapang, (beritairn.com) – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos, mengatakan, bahwa secara pribadi selaku Bupati Ketapang dan mewakili seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Ketapang, dia meyampaikan ucapan selamat atas terselesaikannya pembangunan gedung baru Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, yang tampak berdiri kokoh dan megah tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan ketika menyampaikan sambutannya pada persemian gedung baru Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang di Jalan MT.Haryono yang diresmikan pemakaiannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol,SH,MH.
Selanjutnya diungkapkan Martin Rantan, sungguh suatu kebanggaan tersendiri yang dapat dirasakan, tidak hanya oleh anggota keluarga besar Kejaksaan Negeri Ketapang, tapi rasa bangga terasa meluas nadir ditengah perasaan seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.
“Kebutuhan sarana pra sarana berupa fasilitas pelayanan publik tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada suatu wilayah administratif pemerintahan, dan salah satu fasilitas publik tersebut adalah tersedianya gedung Kantor Kejaksaan Negeri pada suatu wilayah yuridiksi, yang representatif dan menunjang dalam pelayanan terhadap seluruh tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Ketapang”, papar Martin Rantan.
Dikatakan Bupati Martin Rantan, jika dapat kita perhatikan sekilas, tentunya kita semua sependapat, bahwa gedung Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang saat ini sangat berbeda jauh dengan kondisi terdahulu. dari bentuk dan model bangunan tampak lebih modern dan unik, selain itu penataan lingkungan kantor juga tertata dengan rapi, sehingga kesan pertama dari masyarakat terasa lebih bersahabat dan siap memberikan pelayanan.
“Dari sudut pandang kesan pertama tersebut, masyarakat secara umum dapat menilai, bahwa telah terjadi upaya peningkatan dan perubahan kearah yang lebih baik dari seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Ketapang untuk memberikan pelayanan terbaik dibidang hukum dan keperdataan kepada seluruh masyarakat dan stake holder di Kabupaten Ketapang”, kata Martin Rantan.
Selanjutnya dalam kesempatan itu, Martin Rantan juga menginformasikan, bahwa selain agenda acara berupa peresmian gedung Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, akan dirangkaikan pula dengan acara penandatanganan nota kesepahaman rencana hibah aset daerah atau barang milik daerah berupa tanah kepada Kejaksaan Negeri Ketapang yang akan dipersiapkan untuk pembangunan gedung gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Ketapang.
“Sebagaimana yang telah disampaikan diawal, bahwa keberadaan unsur Kejaksaan dalam suatu bagian pemerintahan di daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan pelayanan di bidang hukum (penuntutan) dan keperdataan”, ucap Martin Rantan.
Bupati Martin Rantan mengatakan, Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari unit instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah, dalam pelaksanaan peran kelembagaannya tentu perlu saling mendukung dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya. Dengan demikian dalam konteks saling mendukung tersebut peran Kejaksaan Negeri Ketapang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menunjang keberhasilan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan.
“Kami menyadari, bahwa dengan cakupan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Ketapang, terkait dengan penanganan kasus hukum masih dihadapkan beberapa kendala, diantaranya cakupan wilayah yuridiksi yang luas, serta beragamnya kasus-kasus hukum berdasarkan karakteristik potensi wilayah Kabupaten Ketapang. Sehingga terhadap beberapa kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, sering berkaitan dengan barang bukti dan sitaan dalam jumlah yang besar, contohnya kasus hukum dibidang kehutanan dengan barang bukti hasil hutan (kayu) dan kendaraan. tidak jarang dalam suatu siklus penanganan perkara karena memerlukan waktu hingga proses akhir di Pengadilan, barang bukti rampasan semakin banyak dan menumpuk, yang berdasarkan laporan saat ini sudah dalam keadaan berlebihan, sehingga tidak bisa tertampung dan ditempatkan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri”, ujar Bupati Martin Rantan.
Berikutnya Bupati Martin Rantan menginformasikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang sangat memahami terhadap kondisi terbatasnya sarana pra sarana gudang penyimpanan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ketapang, dan disisi lain Pemerintah Kabupaten Ketapang mendukung program kerja Kejaksaan Negeri Ketapang dalam penyelesaian tugas pokok dan fungsinya.
“Dalam rangka mendukung program kerja Kejaksaan Negeri Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang bermaksud mencadangkan barang milik daerah berupa 1 (satu) bidang tanah seluas + 3000 m2, yang terdaftar atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada kartu inventaris barang (IB) Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, dengan identitas tanah seluas 3.030 m2 dengan bukti penguasaan sertifikat hak pakai nomor 76 tanggal 3 Desember 2015, nomor register 50.1.01.1.11.04.001, yang terletak di Jalan Lingkar Kota, Kelurahan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang”, kata Martin Rantan.(wan/hms /red)