Ketapang, (beritairn.com) – Bupati Ketapang melalui Pj Sekda Ketapang Drs Heronimus Tanam ME sampaikan Pidato Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang. Rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Jamhuri Amir, SH., di damping Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S.Pd.,M.M., tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, Danlanal, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang (Forkopimda), Asisten I Sekda Donatus Franseda, AP.,M.M., Asisten II Sekda Drs. H. Marwan Noor, M.M., Sekretaris DPRD Ketapang Drs. Maryadi Asmu’ie, Kepala Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang, Para Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Ketapang, Camat dan undangan lainnya.
Bupati Ketapang dalam pidato penyampaian Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan dan dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Drs. Heronimus Tanam, M.E., mengatakan bahwa pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyerang hamper seluruh dunia termasuk Indonesia sangat berpengaruh terhadap keuangan negara sehingga terjadi penyesuaian kebijakan di bidang pendapatan, bidang belanja maupun bidang pembiayaan pendapatan negara yang tentunya berimbas pada anggaran transfer daerah dan dana desa sehingga harus dilakukan penyesuaian arah penggunaan belanja dan bidang pembiayaan dilakukan penyesuaian terhadap besaran Devisit APBN. Dalam upaya sinkronisasi program dan kegiatan terhadap penyesuaian APBN yang telah dilakukan pemerintah tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dan perubahan tersebut perlu ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, hal tersebut sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, bahwa beberapa kondisi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan perubahan antara lain : A. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;B. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; sertaC. Adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.Selanjutnya Bupati Ketapang dalam pidatonya yang di bacakan Pj. Sekda Drs. Heronimus Tanam, M.E., mengatakan bahwa berdasarkan kondisi diatas, Pemerintah Kabupaten Ketapang menyusun Rancangan Peraturan Daerah yang pada hari ini di sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.Dalam Pidatonya Bupati Ketapang menyampaikan Gambaran Umum Perubahan-Perubahan yang akan dilakukan, baik di bidang pendapatan, bidang belanja dan bidang pembiayaan yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. “Mudah-mudahan apa yang tercantum dalam Perubahan APBD Tahun 2020, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan Daerah terutama hal-hal yang terkait dengan pelayanan dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat umum,” ucap Heronimus.
harapan tersebut disampaikan Bupati Ketapang dalam pidatonya yang di sampaikan Pj. Sekretaris Daerah Drs. Heronimus Tanam, M.E., Setelah menyampaikan pokok-pokok penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Mengakhiri Pidatonya Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos., mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dalam pengelolaan anggaran senantiasa mempedomani semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara intensif melakukan pembinaan kepada jajarannya. Selesai menyampaikan pidato Bupati Ketapang mengenai Pidato Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Heronimus Tanam, M.E., menyerahkan Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 kepada Wakil Ketua DPRD Jamhuri Amir, S.H., yang didampingi Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S.Pd.,M.M., Serta Sekretaris DPRD Drs. Maryadi Asmu’ie. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Anggota DPRD,Forkopimda, Para Asisten Sekretaris Daerah,Kepala OPD dan undangan lainnya.Wakil Ketua DPRD Jamhuri Amir, S.H., yang memimpin Rapat Paripurna mengatakan Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 akan segera didistribusikan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.“Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 akan segera didistribusikan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ketapang guna dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” Ujar Jamhuri Amir S.H.Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan Rapat Jamhuri Amir, S.H., memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S.Pd.,M.M., untuk membacakan Surat Pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yaitu Sahrani dari Fraksi PPP dan Mateus Yudi, S.E.,M.Si., dari Fraksi PDIP.