Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Marhaen Nusantara, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (27/9/22).
Adapun agenda sidang pembacaaan dakwaan terhadap terdakwa Marhaen Nusantara, digelar secara daring dari Lapas Pemuda Tangerang.
Kejari Tangsel, Silpia Rosalia melalui Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat mengungkapkan, baik dari terdakwa maupun penasihat hukum, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Sidangnya sudah selesai dan tidak ada eksepsi,” kata Purkon saat dikonfirmasi wartawan beritairn.com via WhatsApp, Rabu (28/9/22).
Dikarenakan Penasihat Hukum dan terdakwa tidak melakukan eksepsi, ucap Purkon, sidang kedua akan langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi
“Minggu depan tepatnya Selasa 4 Oktober 2022 langsung pemeriksaan saksi-saksi,” singkatnya.
Diketahui, Marhaen Nusantara selaku Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel, terbukti melakukan korupsi bantuan dana PIP anggaran 2020 sebesar Rp 699 juta, yang sedianya dibagikan kepada 1.109 siswa dari total penerima dana PIP sebanyak 1.218 siswa. (red)