Pemkot Dan DPRD Tandatangani KUA PPAS 2019

0
168

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepakat menandatangani nota kesepahaman mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019 melalui rapat paripurna di gedung DPRD.

 

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, kesepakatan KUA PPAS ini bertujuan untuk mempertajam apa yang telah kita sepakati dalam rangka penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2019.

 

“Ini semua demi kemajuan pembangunan di Kota Tangsel, yang telah disepakati dan ditandatangani pada hari ini. Dengan harapan apa kita kerjakan adalah sumbangsih nyata serta pelayanan, dan kebijakan pada program pemerintah hingga ke tahapan selanjutnya yang akan dapat segera dilaksanakan,” katanya.

 

Menurut Walikota, pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2019, antara Banggar dan TAPD berjalan lancar dan cukup dinamis.

 

“Secara normatif pembahasan KUA-PPAS berjalan lancar dan tidak ada masalah,” ucapnya.

 

Walikota menjelaskan, KUA-PPAS disusun berdasarkan RKPD hasil dari Musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbangda). Selanjutnya hasil pembahasan ini merupakan kesepakatan bersama sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD Kota Tangsel tahun 2019.

 

“Secara spesifik plafon anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD perubahan tahun 2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu antara lain, Anggaran Daerah harus bertumpu kepada kepentingan publik,” ujarnya

 

Iapun menerangkan anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan rendah. Anggaran daerah harus dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.

 

“Anggaran daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja untuk seluruh jenis pengeluaran dan pendapatan. Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme pada setiap perangkat daerah,” terangnya.

 

Sementara, Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, setelah melalui pembahasan di tingkat badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, maka, pada hari ini telah dijadwalkan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan.

 

“Setelah melalui ditingkat badan anggaran dan TAPD yang kami rangkum lewat laporan yang telah kami sampaikan, hari ini kita rapat putusan anggaran dari yang sudah kita bahas beberapa bulan ini,” terangnya.

 

Ramlie menambahkan, KUA Perubahan APBD Tangsel tahun anggaran 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019.

 

“Selanjutnya KUA APBD dan PPAS Perubahan APBD merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan Kota Tangsel tahun anggaran 2019,” tandasnya.(dvd/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here