Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada Siapapun yang melanggar di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan di Kota Tangsel.

 

Berdasarkan Pasal 28 dalam Peraturan Walikota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam rangka Penanganan Corona virus disease 2019, maka setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

 

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, sanksi administratif yang diberikan berupa teguran lisan;

peringatan tertulis;pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;pembubaran;

pemberhentian sementara kegiatan;

pembekuan izin; pencabutan izin; dan/atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran.

 

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tidak berurutan.

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan tegas, yang melanggar akan diberikan sanksi administratif. Kalau tetap bandel, Kami akan mencabut ijin usaha,”ungkap Airin.

 

Airin menjelaskan didalam Perwal nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Perwal ini mengatur mekanisme pembatasan sosial, mulai dari kegiatan warga hingga sektor usaha.

 

Dalam Pasal 9 perwal tersebut, misalnya, disebutkan, selama PSBB aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara. Namun, dalam Pasal 10 dijelaskan sektor usaha yang mendapat pengecualian, yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk pers), serta keuangan. Selain itu juga sektor logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri unit produksi tertentu.

 

Akan tetapi, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib diterapkan. Protokol itu di antaranya, pekerja wajib menggunakan masker, rutin mencuci tangan menggunakan sabun, menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas pekerja, serta menjaga jarak antarpekerja.

 

Airin berharap masyarakat disiplin mengikuti pembatasan sosial. Untuk kegiatan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan, dia menyarankan warga berbelanja secara daring.

 

”Belanja di pasar tradisional sudah bisa dipesan melalui telepon. Begitu juga dengan rumah makan. Meskipun tetap boleh buka, harus dibawa pulang, bukan makan di tempat,” ujarnya.

 

Agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, Airin meminta warganya tidak beraktivitas di luar rumah. Warga yang berkegiatan di luar rumah karena keperluan mendesak wajib menerapkan protokol kesehatan.

 

”Kalau tidak menggunakan masker, suruh balik. Selain bisa menulari orang lain, dia juga berpotensi tertular (Covid-19),” ujarnya.