Ketapang, (beritairn.com) – Pilkada serentak di tahun 2020 di Kalimantan Barat akan dilaksanakan di Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu ,dan Kabupaten Melawi. Supaya tidak ada kendala dalam pelaksanaan Pilkada 2020, maka Pemkab Ketapang, Selasa (1 Oktober 2019) melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) .
Penandatangan NPHD antara Bupati ketapang, Kapolres Ketapang, Bawaslu dan KPUD dilaksanakan di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang.
Komisioner Bawaslu Propinsi Kalbar, Syf. Aryana Kaswamayana, S.Sos. I mengungkapkan, dana kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dicairkan oleh pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota secara bertahap. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada, NPHD akan cair bertahap. Pertama 40%, tahap kedua 50% dan tahap ketiga 10%. Ia memberikan apresiasi kepada Pemkab Ketapang yang telah memberikan ruang partisipasi dan pengawasan dalam penyelengaraan Pesta demokrasi.”Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah daerah kabupaten Ketapang, dengan penandatangan NPHD ini, maka proses pencairan disesuaikan dengan aturan, tentunya pencairan sudah tuntas sesbelum pilkada dilaksanakan, sekalilagi kami sampaikan ucapan terima kasih atas respon dan ruang yang diberikann dalam Pilkada serentak tahun 2020,” tegas Syf. Aryana Kaswamayana, S.Sos. I, Komisioner Bawaslu Propinsi Kalbar.
Sementara itu, Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos menegaskan pada tahun 2020, akan dilaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Pada Pilkada kali ini juga, bersamaam dengan 6 kabupaten lain di Kalbar, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sambas. Kemudian, penandatanganan NPHD Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada hari ini (1 Oktober 2019) merupakan pintu bagi KPU dan Bawaslu untuk menjalankan kewenangannya dalam rangka menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 ke depan. Dalam menentukan jumlah dana yang dibutuhkan untuk dihibahkan dari Pemerintah Daerah kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Ketapang sudah mencapai kesepakatan. Selanjutnya, sebagai tindaklanjut dari kesepakatan yang sudan disepakati oleh ketiga belah pihak melalui penandatanganan Berita acara kesepakatan, maka selanjutnya dilakukan mekanisme hibah melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah Pilkada tahun 2020.
“Saya juga mengimbau kepada jajaran Pemerintah Daerah bahwa penyusunanAPBD 2020
Juga harus dialokasikan untuk pengamanan, pengembangan kehidupan demokratis dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akan direkomendasikan oleh Bawaslu nantinya,” kata Bupati ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos.
Ia menyebutkan, hal ini menjadi penting sebagai bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah
Daerah dalam menyukseskan Pilkada 2020. Selanjutnya, Bupati Ketapang menekankan setiap langkah dan tindakan harus senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar langkah dan tindakan kita dapat dipertanggungjawabkan, mengingat kunjung usai disebabkan oleh kurangnya koordinasi serta kurang cermatnya dalam pengambilan kebijakan.
Bupati Ketapang meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu. Sebab pada hakikatnya keberhasilan KPU dan Bawaslu pada penyelenggaraan Pilkada 2020 nantinya juga merupakan keberhasilan Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ketapang. “Penyelenggara pilkada dan aparatur pemerintah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Tugas dan wewenang kita adalah menyukseskan Pilkada dengan tidak ikut andil dalam kapasitas untuk memberikan dukungan kepada pihak-pihak tertentu.” Netralitas harus senantiasa dijaga dan dipegang teguh, karena merupakan modal yang sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada yang menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata ucap Bupati Ketapang.(wan/hms/red)