Jakarta, (beritairn.com) – Hari buruh internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei atau yang biasa disebut May Day.
Ratusan ribu pekerja khususnya di indonesia turun kejalan melakukan aksi demo guna menuntut hak buruh yang masih dianggap belum layak serta polemik salah satunya tentang pepres No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing.
Menurut Irma Suryani Chaniago Fraksi NasDem anggoya Komisi IX DPR RI mengatakan aturan Perpres tersebut hanya untuk TKA direksi dan pemegang saham, serta untuk TKA yang mempunyai skill khusus yang memang dibutuhkan pemerintah.
Sedangkan untuk TKA yang investasi China memang ada, tapi bukan buruh kasar dan jumlah nya tidak boleh lebih dari 20% dari total kebutuhan pekerja.
“TKA di Indonesia cuma 126.000 dari seluruh dunia sedangkan sebanyak 24 ribu itu berasal dari cina itu menurut data dari kementerian ketenaga kerjaan sedangkan sebanyak 3,4 juta TKI itu saat ini berada di malaysia saja. Tapi Kalau untuk buruh kasar tetap tidak diperbolehkan dan dilarang oleh Perpres itu sendiri.” Ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp senin (01/05).
Pemerintah seutuhnya tetap mengutamakan para pekerja lokal karena itu sudah tertuang dari isi pepres 20/2018 pasal 4. Sedangkan untuk pekerja asing yang tetap mencoba masuk secara ilegal dan dianggap telah melanggar aturan maka dengan tegas mereka harus diusir atau di deportasi. Tegasnya
“Dan saya juga berharap Sepanjang yang diperjuangkan untuk kesejahteraan buruh saya dukung, tapi kalo Sudah masuk dukung mendukung ! Itu nggak bener .. itu Sudah masuk area politik praktis namanya, jadi Jangan mau dijadikan alat politik dan jangan mau di politisasi.” Pungkasnya.