Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Dengan Aturan KPU

0
207

Ketapang, (beritairn.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang mengatur sejumlah hal terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Aturan tersebut termasuk larangan pemasangan APK di sejumlah tempat hingga mengatur terkait jenis, bahan, ukuran serta jumlah APK yang dipasang di sejumlah titik lokasi.

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020.

Menurut Tedi lokasi lokasi yang dilarang untuk dipasang APK yakni di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

“Tentu hal tersebut mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Tedi.

Selain itu Tedi menjelaskan jika pemasangan APK berada di lahan milik badan swasta maupun milik perseorangan harus ada izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

“Termasuk yang dilarang itu di jalan jalan protokol.

Memang tidak disebutkan dalam aturan cuma hal itu sudah menjadi aturan Pemerintah Daerah setempat,” katanya.

Lebih lanjut Tedi menyebutkan kalau pihaknya juga mencetak APK untuk masing-masing calon berupa baleho, spanduk, pamflet dan umbul-umbul.

Untuk baleho sendiri KPU menyiapkan lima buah untuk di pasang di Kabupaten.

Umbul-umbul 10 buah untuk masing-masing kecamatan dan satu buah spanduk untuk tiap desa.

“Kalau mereka mau menambahkan silakan, syaratnya harus ada SK dari KPU terkait penambahan APK. Untuk jumlah juga diatur yakni 200 persen dari jumlah yang diadakan oleh KPU, desainnya harus sama ukurannya harus sama dan untuk APK bahan kampanye harus 100 persen seperti yang disediakan KPU,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here