Tangerang Selatan,(Beritairn.com) – Pelanggaran perizinan proyek pembangunan Accola Sport Centre di Jalan Al Hikmah RT03 RW08, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pelan-pelan mulai terungkap.
Ternyata diketahui, jika dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditunjukkan kepada publik tidak sesuai dengan fungsi bangunan yang saat ini berdiri di lokasi proyek.
Berdasarkan salinan dokumen SK-PBG-367401-02062022-002 yang diterbitkan pada 2 Juni 2022, izin yang dimiliki PT DMS Laguna tercatat untuk pembangunan gedung kantor dengan luas bangunan 763 meter persegi.
Namun fakta di lapangan pada Sabtu (13/06/26) menunjukkan hal berbeda, yang dibangun justru berupa fasilitas olahraga terpadu di atas lahan sekitar 1,4 hektare yang mencakup lapangan mini soccer, lapangan padel, pusat kebugaran (gym), hingga lintasan lari.
Perbedaan antara fungsi bangunan dalam dokumen PBG dengan realisasi pembangunan memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian perizinan proyek tersebut.
Dalam sistem perizinan bangunan, fungsi bangunan yang tercantum dalam PBG menjadi dasar legalitas pembangunan dan pemanfaatan bangunan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelumnya menyatakan bahwa proses perizinan kawasan olahraga tersebut belum rampung.
Salah seorang pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel menyebut bahwa dokumen yang sedang diproses masih berada pada tahapan Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Iya, itu baru KRK. PBG-nya belum jadi,” tulis pejabat berwenang dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) kepada wartawan.
Di tengah polemik itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah memanggil pihak yang mengurus perizinan proyek. Hasilnya, pihak pengembang disebut menyatakan kesediaan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
“Pihak perantara pengurusan PBG telah datang ke kantor Pol PP dan menyatakan sanggup menghentikan sementara aktivitas proyek,” ungkap salah satu petugas Satpol PP.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan perizinan proyek masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pantauan di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi PBG untuk pembangunan fasilitas olahraga yang terpasang dan dapat diakses publik.
Padahal, keterbukaan informasi terkait perizinan bangunan merupakan bagian dari transparansi penyelenggaraan pembangunan. Seorang petugas keamanan di lokasi mengakui bahwa aktivitas proyek saat ini sedang menunggu proses perizinan.
“Sekarang sudah tidak ada pekerjaan karena menunggu PBG,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah pekerja masih terlihat keluar masuk area proyek saat proses pemantauan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DMS Laguna belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian fungsi bangunan dalam dokumen PBG dengan pembangunan yang berlangsung di lapangan.



