Kota Tangerang, (beritairn.com) –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melakukan sosialisasi pajak PBB dan BPHTB.
Sosialisasi yang berlokasi di Ruang Al- Amanah pusat Pemerintahan Kota Tangerang tersebut diikuti oleh 300 orang yang merupakan perwakilan dari pengurus RT/RW se-Kota Tangerang.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan jika Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menghapuskan pembayaran PBB gugus satu dan BPHTB ahli waris berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, dan Perwal nomor 55 Tahun 2018 tentang PBB, dan Perwal nomor 56 Tahun 2018 tentang BPHTB.
“Dihapuskan atau di nol kan pembayaran PBB dan BPHTB ini merupakan salah satu kebijakan Walikota Tangerang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dimana, penghapusan PBB yakni gugus satu dengan biaya dibawah Rp 100 ribu,” kata Sekretaris Bapenda, Muhammad Arifin seraya menambahkan, gugus satu masuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.
“Untuk pajak BPHTB ahli waris sudah dihapus,” ujarnya.
Sementara itu, Harso salah satu warga sangat mengapresiasi atas dihapuskannya biaya PBB dan BPHTB. Sebab, dengan adanya penghapusan tersebut, masyarakat akan terbantu.
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.(dvd /red)