Tangerang, (beritairn.com) – Organisasi Jurnalis Tangerang pengusiran Jurnalis yang sedang bertugas
meliput Pemilihan Antar Waktu ,(PAW) kepala Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Tumur Kabupaten Tangerang.
Seorang jurnalis yang di usir itu adalah Budi dari Angket24.Id yang tergabung di wadah Jurnalis Tangerang Raya
dengan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Cabang Banten dan Media tersebut tergabung Di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten.
Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers.
Dewan pembina Jurnalis Tangerang Raya (JTR) Herwanto menjelaskan, berdasarkan kronologi yang di sampaikan Budi, peristiwa ini terjadi saat diri nya hendak
Mewancarai Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lebak Wangi
Budi yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Tangerang Utara,
mencoba ingin mewawancarai Panitia secara PWA secara sopan dan minta izin terlebih dahulu kepetugas keamanan depan,
beberapa menit menunggu tiba tiba petugas keluar dari dalam lain orang dengan bahasa kasar mengusir Budi untuk keluar dari halaman ,
“Seorang petugas Satpol PP bersama anggota Polisi Polsek Sepatan, tiba mengusir wartawan dengan bahasa kasar sambil melakukan fisik terhadap wartawan tersebut selaku Wartawan budi yang mengerti tugas dan tuk fungsi Jurnalis tidak memberikan perlawanan. Diri nya menulis dan melaporan kepada redaksi maupun pimpinan Organisasi Wartawan”, tutur Herwanto.
Dia menyatakan, kejadian Budi merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput di wilayah Sepatan Timur, Tapi tidak pernah ramai waktu itu, karena Kapolsek Sepatan Pak Gusti cepat merangkul para wartawan yang berada di Wilayah Pantura tidak seperti Kapolsek Sepatan Sekarang ini, anggotanya ikut mengusir, Seperti tidak mengerti Tugas sebagai Polri, katanya.
“Sebagai pejabat publik maupun petugas hukum, seharusnya mengetahui tugas jurnalistik, Di mana tugas Jurnalis sudah di atur dan di lindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Atas dasar itu, Pendiri JTR mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput PAW. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik,
Camat Sepatan Timur maupun Kapolsek Sepatan apalagi Panitia PAW yang di tugaskan dari Kecamatan Sepatan seharusnya membuka diri untuk di wawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik di lindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata.
Herwanto juga selaku pendiri Perkumpulan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengatakan,tolong para pejabat Publik harus dapat bersinergi dengan baik, karena ini buat kepentingan bersama,Selama bertahun tahun hubungan antara pejabat Publik di Kabupaten Tangerang maupun di wilayah Tangerang Utara sangatlah berjalan dengan baik,jangan karena memikirkan untungan pribadi, kerja sama yang sudah bangun cukup lama hancur, tuturnya.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra menjelaskan,kinerja para jurnalistik di lindungi Undang-undang. Maka tidak ada pihak dapat menghalangi kerja para jurnalistik, apalagi dengan cara mengancam, mengintimidasi atau dengan cara negatif lainya, itu berarti melawan undang-undang,Seperti yang di ceritakan oleh Jurnalis Angket24.id, yang mengalami kelakuan tidak baik oleh para petugas Pemerintah di lapang,kata Rian Nopandra yang akrab dipanggil Opan,Senin,(31/5/21).