Ketapang, (beritairn.com) – Penetapan status tersangka Ketua DPRD Ketapang disampaikan langsung tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease di aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8/2019).
Kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa satuan kerja perangkat daerah yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial HMU.
Selain Ketua DPRD sebagai tersangka, Kejari ketapang juga terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Monita, SH, MH Ketua Tim Penyidikan mengatakan penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka setelah Tim melakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait dugaan adanya kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 dibeberapa SKPD.
“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, serta meminta keterangan saksi ahli dan beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti kami tetapkan Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU statusnya sebagai tersangka mulai hari,” ucap Monita, SH, MH.
Monita melanjutkan, dari hasil penyidikan bahwa tersangka sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka melakukan modusnya dengan cara menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” katanya.
Ia juga menambahkan, dari hasil penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi, diduga HMU telah menerima uang dengan total keseluruhan mencapai 4 Miliar lebih. Uang tersebut diduga hasil persentase 10-20% hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.
“HMU yang sebelumnya berstatus sebagai saksi sempat tidak memenuhi panggilan kita, dan pada saat ini pasca statusnya sebagai tersangka kita akan lakukan pemanggilan kembali dan jika tersangka tidak kooperatif maka kita akan lakukan penjemputan secara paksa,” tegasnya.
Ia mengaku, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka merupakan awal dari penyidikan pihaknya terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lain jika dalam penyidikan kedepan ditemukan barang bukti dan petunjuk lain yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses hukum.
“Dari barang bukti yang ada saat ini memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka sementara Ketua DPRD Ketapang, intinya penyidikan tidak berhenti disini, kita akan dalami dan telusuri lagi kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, nomor handphone Ketua DPRD berinisial HMU tidak bisa dihubungi, pesan singkat melalui SMS dan Whatsaap juga tidak bisa terhubung.(wan/red)