Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Proyek yang secara fisik hampir rampung itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib sebelum bangunan didirikan maupun dioperasikan, Rabu (25/2/2026).
Pembangunan Lapangan Padel di Jalan Abdul Gani, Kampung Bulak, RT.006, RW. 01, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan terus menuai Polemik, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib sebelum bangunan didirikan maupun dioperasikan, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat papan informasi PBG yang seharusnya dipasang secara terbuka di area proyek. Justru yang terpasang Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tertanggal 6 November 2025 dari Satpol PP Tangsel.
Secara regulasi, surat tersebut bukan izin pembangunan dan tidak dapat menggantikan PBG. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, bagaimana bangunan komersial yang hampir selesai tanpa kejelasan izin resmi serta mengapa belum ada tindakan penyegelan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Muhamad Hafiz, menegaskan bahwa proyek lapangan padel tersebut belum mengantongi PBG.
“Belum ada izin,” ujarnya tegas.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembangunan berjalan tanpa dasar perizinan yang sah. Jika benar demikian, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Tangsel.
Sejumlah warga mempertanyakan sikap aparat penegak Perda. Debrolian (38), warga setempat, menilai seharusnya sudah ada tindakan tegas apabila bangunan memang tidak berizin.

“Kalau memang tidak ada izin PBG, seharusnya sudah disegel. Satpol PP jangan pilih kasih. Kalau tidak ada izin, ya harus segera dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menyatakan pihaknya akan memanggil pengelola proyek untuk klarifikasi.
Ia menegaskan, jika terbukti belum memiliki izin, langkah penindakan akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Pemilik usaha akan kita panggil untuk klarifikasi. Kami punya SOP, dan jika tidak ada izin akan kita tindak,” kata Ahmad Dohiri.
Sikap tegas juga sebelumnya disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi bangunan yang berdiri tanpa PBG.
“Kalau memang tidak memiliki izin PBG ya harus ditindak. Meskipun saya kenal atau tidak, itu harus ditertibkan. Aturan perizinan harus keluar dulu sebelum bangunan beroperasi,” tegas Pilar.
Sementara itu, pihak pengelola proyek dari PT Tiga Manusia Berkah belum memberikan penjelasan resmi terkait perizinan pembangunan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Rifki selaku konsultan proyek juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.



