Tangerang Selatan, (beritairn.com) – M als D (33 tahun) di ringkus Tim Vipers Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan pada Kamis 21 Februari 2019 karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu seberat hampir 400 (empat ratus) gram.
Dalam konferensi persnya di Mapolres Tangerang Selatan Selasa (5/3), Kapolres Tangerang Selatan Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si menerangkan bahwa M als D ditangkap di daerah Kp. Sampora Rt 001/004 Desa Sampora Kec. Cisauk Kab. Tangerang dengan barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu (berat bruto masing-masing 97,66 gram, 98,22 gram, 94,25 gram dan 96,60 gram) yang berada dalam kardus bekas bungkus aki, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih, berikut sim card dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Tangerang Selatan di dampingi oleh Kapolsek Cisauk Akp Fredy Yudha Satria, S.ST., Kasubag Humas Iptu Sugiyono, KBO Sat Narkoba Iptu Tri Retno dan Kanit Reskrim Cisauk Ipda Warsito, SH.