Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Sanksi administrasi denda Rp50 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker. Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah menerapkan Sanksi bagi pelanggar ini dimulai bertepatan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin 24 Agustus 2020.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menerangkan, diberlakukannya sanksi administrasi bertujuan agar warga mematuhi protokol kesehatan dan memutus virus Covid-19.
“Sanksi administrasinya denda Rp50 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker,” ucap Benyamin Davnie.
lebih lanjut Benyamin Davnie mengatakan, perpanjangan PSBB mengikuti arahan Gubernur Banten Wahidin Halim.
“New Normal adalah kebiasan baru dengan penerapan protokol kesehatan, dengan dilanjutkannya PSBB, tetap prinsip pelonggarannya hampir sama hanya ditambah sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak memakai masker,” ujarnya.