Tangerang Selatan, (Beritairn.com) – Program Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari Kerja dari Kementerian ATR/BPN adalah layanan balik nama sertifikat tanah kilat yang menjadikan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu lokasi proyek percontohan (pilot project).
Integrasi sistem ini menghubungkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Tangsel), dan Kantah BPN Tangsel sehingga kepastian pendaftaran balik nama dipangkas dari hitungan bulan menjadi maksimal 10 hari kerja.
Seto Apriyadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menjelaskan, bahwa inovasi ini merupakan wujud nyata transformasi digital dan peningkatkan mutu pelayanan publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Ke depannya, BPN Tangsel berkomitmen untuk terus mempertahankan konsistensi standar waktu 10 hari kerja ini serta memperluas cakupan layanan instan lainnya.
“implementasi balik bama 10 yang sudah berjalan di kantah tangsel dan sudah terdapat produk yang sudah di terima oleh ppat, kami berharap masyarakat mendapatkan kepstian waktu pelayanan khususnya balik nama mulai dari ppat bapenda dan kantah dalam waktu 10 hari,” ucap Seto.
Lanjut Seto mengatakan, Perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, terkait bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, dan juga arahan Bapak Menteri ATRBPN RI Bapak Nusron Wahid, mengenai jiwa kementrian ATRBPN khususnya Kantor Pertanahan adalah pelayanan, dapat terwujud menjadi nyata dengan kepastian waktu pelayanan 10 hari ini.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada seluruh ASN, bahwa ASN adalah pelayan masyarakat. Jadi kami harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan juga arahan Bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai jiwa Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan adalah pelayanan, dapat terwujud menjadi nyata dengan kepastian waktu pelayanan 10 hari ini,” kata Lanjut Seto.
Adapun keunggulan Program Perintis, sebagai berikut:
Kepastian Waktu Fast-Track: Berkas balik nama yang dokumennya dinyatakan lengkap diproses dan selesai tepat dalam kurun waktu 10 hari kerja.
Transparansi Sistem Digitasi: Pemohon dapat memantau alur berkas secara real-time melalui integrasi aplikasi pertanahan, meminimalisir praktik percaloan dan biaya tambahan yang tidak resmi.
Standardisasi Berkas Operasional: Skema verifikasi awal yang ketat di loket prioritas memastikan dokumen langsung masuk tahap validasi tanpa mengendap di alur birokrasi.
Integrasi Layanan Mandiri: Memberikan jalur prioritas khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri tanpa kuasa hukum atau perantara.
Warga kota Tangerang Selatan kini lebih mudah mengurus dokumen pertanahan secara mandiri mengekspresikan kepuasan mereka terhadap kecepatan, transparansi tarif, serta kemudahan proses di loket pelayanan.
Seto berharap dengan program Perintis bisa memangkas rantai alur birokrasi pertanahan yang selama ini dinilai panjang menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan cepat.
“Program Perintis memberi Kepastian Waktu Layanan, Efisiensi dan Efektivitas Birokrasi, Meningkatkan Kepercayaan Publik
dan Evaluasi dan Penyempurnaan
Program yang lebih baik,”tutur Seto.
Program ini sudah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh pemohon di Tangsel yang menerima penyelesaian sertipikat bahkan lebih cepat dari batas waktu 10 hari.

Leave a Reply Cancel reply