Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pembangunan bangunan tiga lantai yang direncanakan menjadi bangunan komersial dengan sekitar 70 pintu kontrakan di Jalan Astek, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, masih berlangsung meski Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.
Bangunan tersebut berada di Jalan Astek, RT 001/04, Lengkong Gudang, Serpong, atau hanya sekitar 15 meter dari Jalan Pahlawan Seribu.
Saat media mendatangi lokasi pada Senin (31/8/2026), aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area bangunan. Aktivitas keluar-masuk material juga masih terlihat di lokasi.
Mandor pembangunan, Ranto, mengatakan bangunan tersebut saat ini baru mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK). Sementara PBG untuk bangunan tersebut belum terbit dan masih dalam proses pengurusan.
“Iya ini belum ada izin PBG, cuma KRK saja,” kata Ranto saat ditemui di lokasi, Senin (31/8/2026).
Ranto menyebut pembangunan bangunan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.
Ia kemudian memberikan kontak Momo, yang disebut sebagai pihak yang menangani proses pengurusan PBG bangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Momo membenarkan bahwa PBG bangunan tersebut belum terbit. Ia mengatakan dokumen yang saat ini telah tersedia baru berupa KRK.
“Sudah ada KRK, PBG belum terbit,” ujar Momo saat dikonfirmasi.
Momo juga mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah ruangan yang direncanakan dalam bangunan tersebut. Menurutnya, dirinya hanya menangani proses pengurusan PBG.
“Saya cuma ngurus PBG,” katanya.
KRK Bukan Pengganti PBG
Keterangan mengenai KRK tersebut penting karena dokumen perencanaan tata ruang tidak dapat disamakan dengan persetujuan untuk mendirikan bangunan.
Dalam layanan perizinan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Keterangan Rencana Kota (KRK) memuat informasi terkait peruntukan lahan, penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang serta persyaratan teknis pada lokasi tertentu.
Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Dengan demikian, keberadaan KRK tidak serta-merta berarti pembangunan fisik sebuah bangunan telah memperoleh PBG.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pembangunan bangunan tiga lantai di Jalan Astek itu telah berlangsung sekitar enam bulan, sementara berdasarkan keterangan pihak yang berada di lokasi, PBG hingga kini belum terbit.
Untuk memastikan status dan proses pembangunan bangunan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan, kesesuaian rencana bangunan dengan KRK, serta ketentuan pembangunan fisik sebelum PBG diterbitkan.

Leave a Reply Cancel reply