Kompak, Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor Awasi Para Pelaku Usaha Tambang

0
125

Bogor, (beritairn.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat  gandeng Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap izin para pelaku usaha tambang, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bogor.

Salah satunya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berlangsung di Gedung Serbaguna I Setda.
Untuk diketahui bahwa saat ini pendelegasian kewenangan berkaitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, telah dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia.  Kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan bahwa kewenangan perizinan usaha bidang tambang mineral dan batubara telah diserahkan dan diberikan kepada Pemprov Jabar.
“Maka kami melaksanakan amanah tersebut melalui sosialisasi dan inventarisasi sehingga para pengusaha paham tentang apa yang diharapkan  penertiban ini,” ujarnya.
Katanya, langkah awal yang dilakukan salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas di masing-masing kabupaten/kota. Karena wilayah Jabar yang luas maka dirinya ingin dibantu oleh Bupati dan Walikota se-Jabar untuk menindaklanjuti dengan cara membentuk Satgas.
“Satgas ini nantinya akan merekomendasikan kepada kami, bagaimana kondisi perusahaan yang ada di masing-masing wilayah,” katanya.
Ia juga menegaskan kepada  perusahaan yang ilegal untuk segera melegalkan. Begitu juga dengan perusahaan yang legal tapi belum memenuhi syarat ia akan memberikan tenggang waktu sampai tiga bulan, sebelum ia bersama Satgas bergerak menginventarisir perushaaan tersebut.
“Saya juga minta kepada masyarakat jika memang menemukan tambang ilegal maka segera laporkan kepada kami. Bila perlu masyarakat jadi keamanan bahkan kalau ada kegiatan penambagan harus tanya izinnya dahulu,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Plh. Bupati Bogor, Burhanudin mengatakan, sektor pertambangan di Kabupaten Bogor berkontribusi sebesar 2,19 % pada PDRB.
Menurutnya, perlu upaya bersama untuk mendorong para pelaku pertambangan tanpa izin untuk memenuhi legalitas agar tertib usaha sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pertambangan ini dapat meningkat.
“Semoga dengan adanya pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi melalui Perpres 55 tahun 2022 ini, pembinaan dan pengawasan lebih efektif, dan dapat mendorong transformasi perizinan pertambangan menjadi berbasis digital,” tukasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here