Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Dalam menyukseskan program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki cara efektif, yakni dengan mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif ke sekolah-sekolah.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh KIA. Antara lain, sebagai berikut:
a. Fotocopy KK dan kTP el orang tua domisi Kota Tangerang Selatan
b. Fotocopy Akta kelahiran Anak;
c. Untuk Anak Usia 5-17 tahun kurang 1 hari foto dilakukan oleh pihak sekolah dengan latar foto merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
d. Foto anak disampaikan kepada Dinas dalam bentuk softcopy dengan format Jpeg dengan memberi nama anak pada masing-masing foto.
Selain itu, mekanisme pengajuan pencetakan KIA dilakukan dengan mengajukan permohonan dengan menunjuk koordinator sekolah. Kemudian, pihak koordinator sekolah melakukan verifikasi berkas untuk selanjutnya diteruskan ke Disdukcapil Kota Tangsel.
“Jadi ini adalah program skala nasional, yang bertujuan menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan,” katanya.
Diketahui, banyak manfaat bagi pemegang kartu tersebut, seperti penggunaan keperluan anak dalam pemenuhan hak-haknya seperti pelayanan publik, pembukaan rekening bank yang isinya lebih lengkap dibandingkan data KTP karena disertai dengan nama orangtua.
“Bahkan, di KIA lebih lengkap tercantum nama orangtua. Dengan dia punya KIA, salah satu kelebihannya lagi yaitu sewaktu dia mendaftar untuk PPDB SMP hanya tinggal menunjukan KIA saja sudah bisa,” jelasnya.