Jakarta, (beritairn.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas korupsi.
Salah satunya dengan menjadi whistleblower atau pelapor jika terjadi pelanggaran. Bahkan, kata Agus, ada hadiah untuk whistleblower yang laporannya terbukti dan diusut penegak hukum.
“Ini aturannya sebenarnya sudah lama, PP Nomor 71 Tahun 2000. Whistleblower bisa dikasih hadiah,” ujar Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Dalam Pasal 7 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. Penghargaan tersebut dapat berupa piagam atau premi.
Premi yang ditetapkan paling banyak sebesar dua permil dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Selain itu, penegak hukum akan merahasiakan identitas whistleblower.
“Kalau ada bupati dilaporkan dengan bukti yang firm, kita sembunyikan namanya dan kita berikan hadiah,” kata Agus.
Agus mengatakan, imbalan tersebut bisa menarik minat masyarakat untuk tidak ragu-ragu melapor jika melihat indikasi korupsi. Namun, di tahun politik ini, KPK akan lebih jeli melihat laporan yang masuk.
Sebab, ada potensi orang melaporkan pihak tertentu yang tak disukai tanpa disertai bukti yang cukup.
“Laporannya jangan fitnah atau bukan masalah korupsi. Kalau soal tipikor ya kita tangkap. Meningkatnya OTT kan juga dari laporan masyarakat,” kata Agus.