Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemkot Tangsel akhirnya menyegel proyek pengembangan perumahan PT. Harperindo di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.
Alasannya, pengembang telah menguruk tanah di lahan milik negara di Situ Rompong.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, penyegelan telah dilakukan Satpol PP pada Jumat pekan lalu.
Penyegelan dilakukan lantaran pengembang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor: 5 Tahun 2013 sebagai mana telah diubah dengan Perda Nomor: 6 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.
“Izinnya belum ada. Pengembang melanggar Perda Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Gedung,” kata Oki Rudianto.
Oki nenegaskan pihaknya akan memperkarakan pihak pengembang apabila masih tetap melakukan aktivitas di atas Situ Rompong tersebut.
“Kita lihat saja, jika mereka merusak segelnya, kita perkarakan,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Sukarya menyayangkan aksi pengembang yang melakukan pengurukan Situ Rompong. Keberadaan situ, kata dia, sangat vital bagi masyarakat yang berada di sekitar situ tersebut.
“Situ berfungsi sebagai serapan air pada saat musim hujan. Begitupun ketika kemarau, situ berfungsi untuk cadangan air bagi masyarakat. Jadi siapa pun pengembangnya harus mengembalikan fungsi situ keasalnya. Karena situ itu kan aset negara, dan itu dilindungi undang-undang,” katanya.
Kata Sukarya, jika pengurugan terhadap Situ Rompong terus berlanjut, sama saja dengan menciptakan bencana bagi masyarakat Kota Tangsel.
“Kalau situ itu diuruk dan hilang, daerah sekitar situ pasti akan banjir besar. Ini yang tidak kita inginkan terjadi di Kota Tangsel,” ucapnya.