Ketapang, (beritairn.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menempati rangking 13 Korsupgah (koordinasi, supervisi dan pencegahan) KPK. Progres tersebut tidak dapat dijadikan acuan bagi Pemkab Ketapang bebas dari tindak pidana korupsi. “Sebagai aparatur sipil negara harus patuh dan taat kepada peraturan perundang undangan yang berlaku. Jangan coba-coba korupsi uang negara. Sanksinya sangat berat dan terancam hukuman disiplin serta berhenti dari ASN,” kata Martin Rantan, Bupati Ketapang, dalam pengarahan umum kepada pejabat struktural di Hotel Borneo Emerald, belum lama ini.
Capaian rangking 13 dalam korsupgah KPK dan rangking ke 28 atau 7,9 persen pertumbuhan ekonomi secara nasional bagi Pemkab Ketapang patut disyukuri dan dibanggakan. Sebab, melalui upaya maksimal yakni melalui progres rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, menunjukkan sebuah kemajuan.
Menurut Bupati Ketapang, Pemkab berusaha memaksimalkan pendapatan asli daerah dengan mendorong kesadaran wajib pajak daerah. Selain itu, Pemkab Ketapang juga berusaha menertiban keberadaan asset daerah. Salah satunya memberdayakan BUMD, memaksimalkan peran Bapenda dan lain-lain.
“Sesungguhnya besar potensi pendapatan kita yang tidak hanya dari pajak daerah saja, Semuanya itu perlu upaya bersama bagaimana perbaikan regulasi maupun data bese dengan bekerjasama dengan pihak lain, seperti Perbankan,” tuturnya.
Untuk mendukung kegiatan tersebut diperlukan juga aplikasi yang akan mencatat setiap transaksi di Bapenda Ketapang. Bupati Ketapang mencontohkan data hotel dan restoran, maupun sarang burung walet. Dengan begitu, BUMD tidak hanya jual bahan bakar minyak.
Tapi lebih kreatif lagi dengan mengembangkan usaha lain yang mendongkrak pendapatan daerah.