Kemdagri lauching Pusat jejaring Daerah (PUJAINDAH)

0
236

Ketapang – KalBar, (beritairn.com) – Pemerintah Kabupaten Ketapang melauching pusat jejaring Inovasi daerah ( PUJAINDAH) guna untuk Percepatan pembangunan melalui revelikasi Inovasi Daerah menjadi pratice dengan memodifikasi inovasi bernama Pusat jejaring daerah ( PujaIndah), modifikasi inovasi tersebut menjadi sebuah inovasi yang berskala nasional dapat digunakan bersama pemerintah Pusat Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

 

Lauching Aplika pusat jejering inovasi daerah (Pujaindah) Kabupaten Ketapang dihadiri langsung Kepala BPP Kemdagri RI Drs Dodi Riyadmaji MM, dan kepala Pusat Inovasi BPP Kemndagri Drs Safrizal ZA MSI, Bupati Martin Rantan SH MS SOS diwakili Staf Ahli Ir.JP. Hernowo M.Sc, Forkopimda, Camat, Masiswa, pelajar SMA se kabupaten ketapang, yang dilaksanakan Hotel Aston Ketapang, (Kamis, 20/12)

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan penguatan system inovasi daerah (SID) Kabupaten Ketapang berupa replikasi Inovasi yang dilakkukan oleh Kementrian Dalam Negeri RI, pellaksanakannya dengan membangun pusat jejaring inovasi Pemerintah Kabinet Kerja Republic Indonesia berbasis kepentingan seluruh raykat,

Adapun konten Aplikasi Puja Indah, seperti inovasi tata kerja kelola pemerintah, Inovasi pelayanan Publik Inovasi penyelenggaraan urusan pemerintah

Kepala Pusat Inovasi BPP Kemndagri Drs Safrizal ZA MSI mengungkapkan cara ini dinilai merupakan wujud dorongan implementasi PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi Daerah, yang menyatakan bahwasanya bentuk Inovasi Daerah meliputi 1) Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah; 2) Inovasi Pelayanan Publik dan 3) Inovasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan beserta Inovasi Dukungan Kelitbangan. “Inovasi tata kelola pemerintahan dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sekaligus membangun keterbukaan informasi publik,” terangnya.

Sementara menurutnya Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. “Seperti layanan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perizinan, komiditi, Adpinduk Capil,” jelasnya.

Lalu terkait Inovasi Daerah yang berkaitan dengan urusan pemerintahan maksudnya adalah setiap daerah punya potensi masing yang tidak sama. “Jadi daerah punya kewenangan mengatur segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi best practices sesuai dengan daerah masing-masing,” terangnya.

Safrizal berharap, nantinya melalui Puja Indah ini diharapkan seluruh jenis inovasi yang termaktub dalam PP Inovasi Daerah itu dapat terealisasi dalam satu aplikasi yang dapat memayungi segala bentuk inovasi di daerah.(wan/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here