Ketapang, (beritairn.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang lakukan eksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah Inkracht Van Gewijsde atau memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di Halaman Kantor Kejari Jalan MT Haryono No:84 Ketapang,Kalimantan Barat.
Acara dihadiri Sekda Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo,S.STP,M.Si, Wakil Ketua DPRD Jamhuri Amir,SH,Ketua Pengadilan Negeri Ega Saktiana,SH,MH, Dandim 1203 Letkol Inf Alim Mustofa,Danlanal Letkol Laut(P)Bambang Nugroho,M.Tr Opsla,Wakapolres Kompol Anton Satriadi,SIK,MH dan para undangan
Dalam sambutannya,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah memaparkan,bahwa tujuan pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan tugas terhadap ekseskusi Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjutnya,dalam amar putusan pengadilan bunyinya dirampas untuk dimusnahkan jadi ini memang pelaksanaan putusan pengadilan,karena tidak semua barang bukti dikembalikan,ada yang dirampas untuk negara dilelang dan sebagainya dan ini salah satunya keputusan ini dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala kejaksaan negeri juga mengatakan,barang bukti yang dimusnahkan banyak dari kasus narkoba,perjudian, pencurian dan dari berbagai kasus tindak pidana lainnya.
“Pemusnahan barang bukti kita paling banyak perkara narkotika sebanyak 19 perkara terdiri dari sabu 220,3836 gram bruto dan ekstasi sebanyak 6 butir, kemudian selebihnya pencurian 20 perkara, perjudian 9 perkara, penganiayaan 3 perkara, pertambangan 2 perkara, senjata tajam dan bahan peledak 2 perkara, ini semua rata-dari periode tahun 2022,”rincinya.
Sementara dalam perkara bahan peledak,Kajari menjelaskan perkara tersebut berasal dari kasus nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak dan barang bukti tersebut dimusnahkan oleh tim ahli yang memiliki sertifikasi penangan bahan peledak.
“Perkara ini mengenai menangkap ikan menggunakan bahan peledak,ada sebagian barang buktinya memang bisa kita musnahkan hari ini,tetapi ada sebagian belum bisa kita musnahkan karena Kendala SOP dan harus mendatangkan ahli peledak dari Brimob Polda Kalbar untuk melakukan pemusnahan bahan peledak bom ikan,pungkasnya. (Red)



