Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak tanah kepada kelompok masyarakat, di Istana Negara, Jakarta, bulan September lalu.
Jakarta, (beritairn.com) – Dengan pertimbangan bahwa saat ini pemerintah masih perlu mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, pada 24 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (tautan: Perpres Nomor 86 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.
Perencanaan Reforma Agraria itu meliputi: a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA; b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA; c. perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA; d. perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria; dan e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.
“Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam penyusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan b. rencana pembangunan daerah,” bunyi Pasal 4 ayat (2a,b) Perpres ini.
Sementara pelaksanaan Reforma Agraria, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui tahapan: a. Penataan Aset; dan b. Penataan Akses.
Penataan Aset sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. redistribusi tanah; atau b. legalisasi aset.
Menurut Perpres ini, objek redistribusi tanah meliputi:
a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak memohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
d. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA meliputi: 1. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA; 2. Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;
f. tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;
g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;
i. tanah timbul;
j. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah meliputi: 1. Tanah yang dihibahkan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan; 2. Tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria; 3. Sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau 4. Tanah Negara yang dikuasai masyarakat;
k. tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 bouw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan tanah kelebihan maksimum, tanah absente, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai objek redistribusi tanah.
“Objek redistribusi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan b. redistribusi tanah untuk non-pertanian,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres ini, redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5 (lima) hektar sesuai dengan ketersediaan TORA, dengan pemberian sertifikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.
Subjek Reforma Agraria
Subjek Reforma Agraria, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama; atau c. badan hukum.
Untuk orang perseorangan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. WNI; b. berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah; dan c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah redistribusi tanah.
Sedangkan pekerjaan orang perseorangan tersebut di antaranya adalah: a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 ha atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih 2 ha; b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya; c. buruh tanah yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah; d. guru honorer yang belum berstatus sebagai PNS; e. pekerja harian lepas; f. pegawai swasta dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kenapa Pajak; g. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah; dan h. anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua atau yang setingkat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2018 itu.