Jakarta, (beritairn.com) – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut sistem Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) telah menuai berbagai masalah yang semakin kompleks pada tahun ke lima pelaksaannya.
“Perlu perbaikan sistem JKN agar dapat tetap berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk rakyat Indonesia secara optimal,” kata Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis.
JKN pertama kali diluncurkan pada 1 Januari 2014. Program itu dirancang dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Salah satu isu yang menjadi sorotan, kata Ilham, adalah isu defisit dana JKN yang terjadi setiap tahun. Defisit itu diyakini terjadi karena faktor hulu penetapan nilai fundamental premi yang tidak sesuai dengan nilai keekonomian.
Hal tersebut, kata Ilham, berdampak pada penentuan tarif kapitasi dan INA-CBG’s sebagai sistem tarif paket berbasis risiko pada pelayanan kesehatan juga menjadi lebih rendah dari nilai keekonomian biaya pelayanan kesehatan yang seharusnya dan selanjutnya berakibat pada menurunnya kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan ke peserta.
Selain itu, masih ada permasalahan distribusi peserta di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer) yang tidak merata dan belum menerapkan sistem keadilan. Menurut Ilham, akibat dari permasalahan itu adalah upaya promotif dan preventif tidak dapat berjalan maksimal. “Terlebih, pelaksanaan program JKN tidak didukung oleh ketersediaan jumlah obat dan alkes dalam jumlah yang cukup dan sering terjadi kekosongan obat,” ujarnya.
Menjelang Universal Health Coverage (UHC) 2019, PB IDI menyelenggarakan acara debat publik JKN di Gedung Stovia Jakarta, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Sedunia yang tahun ini fokus kepada Jaminan Kesehatan Semesta.
Melalui debat publik ini, ada sembilan poin imbauan PB IDI terkait perbaikan JKN dalam menghadapi UHC, antara lain:
1. Setiap dokter di Indonesia harus memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan dan keselamatan pasien yang utama dalam menjalankan tugas dan berkomitmen untuk melaksanakan “Good Clinical and Corporate Governance” bersama-sama fasilitas kesehatan.
2. Mengutamakan peran puskesmas sebagai garda terdepan usaha promotif dan preventif. Saat ini Puskesmas tulang punggung dari promotif dan preventif terbebani dalam pelayanan kuratif.
3. Dukungan negara terhadap peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, sumber daya tenaga medis dan tenaga kesehatan dan obat obatan baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.
4. Peninjauan kembali anggaran JKN agar dapat memenuhi manfaat JKN kepada peserta. Apabila pemerintah tidak sanggup memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar, maka perlu dipertimbangkan penyesuaian manfaat bagi peserta agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan kesehatan yang dapat mengancam kelangsungan hidup generasi mendatang.
5. Perbaikan menyeluruh tarif INA-CBG’s yang berbasis time driven activity based costing Integrated Care Pathway dan sesuai dengan sesuai standar pelayanan kedokteran
6. Perbaikan Sistem Perundang Undangan dan peraturan di bawahnya, pemerintah perlu meninjau ulang peraturan peraturan yang menghambat pelaksanaan JKN. Yang utama adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2016 pasal 14 ayat 1 tentang pengelompokan tarif sesuai kelas Rumah Sakit. Sebab, hal tersebut dinilai menghambat penyebaran dokter ke Rumah Sakit Tipe C dan D. padahal RS Tipe C dan D adalah yang terbanyak di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
7. Perlu adanya transparasi Pengelolaan JKN untuk meningkatkan kepercayaan dan komitmen kelancaran pembayaran ke Fasilitas Kesehatan agar pelayanan kesehatan tidak terhambat.
8. Biaya kesehatan paket INA-CBG’s di fasilitas pemerintah di bedakan dengan fasilitas swasta. Alasannya, terdapat sedikitnya 30 persen biaya produksi yang sudah di tanggung negara di fasilitas pemerintah. Hal itu, menurut PB IDI, menyebabkan pembiayaan ganda, betentangan dengan prinsip keadilan, serta berpotensi menyebabkan penyimpangan penggunaan JKN dan menambah defisit anggaran JKN.
9. Memperkuat program JKN dengan membayar fasilitas kesehatan dengan harga yang layak sesuai dengan hitungan aktuaria yang tepat yang dihitung dari lembaga independen.