Hadi M Upas Resmi Jadi Ketua DPRD Ketapang 

0
535

Ketapang – KalBar, (beritarn.com) – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat Paripurna Istimewa peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019.

 

Prosesi pengucapan sumpah jabatan Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas, dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Wahyuni Prasetyaning SH MH. Dengan dikukuhkan oleh rohaniawan, H Arifinsyah M Sos dari Kemenag Ketapang.

 

Acara yang berlansung ‎di ruang rapat paripurna gedung DPRD Ketapang tersebut pada Jumat (16/11), turut dihadir Bupati Martin Rantan SH M Sos, Wabup H Suprapto, Sekda HM Farhan, Dandim 1203 Ketapang, Waka Polres Ketapang, serta para Anggota DPRD, dan SOPD.‎

‎Legislator PDI Perjuangan Hadi Mulyono Upas SH MH, resmi menjabat Ketua DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019, yang lowong setelah ditinggalkan Budi Matheus karena mengundurkan diri pindah ke partai lain.‎

 

Sidang Paripurna Istimewa Peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa Jabatan 2014-2019 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Junaidi bersama unsur wakil ketua lainnya seperti Qadarini, dan Jamhuri Amir.

 

Usai pengucapan sumpah jabatan Bupati Martin Rantan menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor : 562/PEM/2018 tanggal, 30 Oktober 2018 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pegangkatan ketua DPRD Kabupaten ketapang sisa masa jabatan 2014-2019 yang diterima Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas.‎

Kemudian dilanjutkan penyerahan palu sidang dari Wakil Ketua DPRD Junaidi SP kepada Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas untuk melanjutkan dan menutup sidang Paripurna Istimewa yang sedang berjalan.

 

Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, serta seluruh peserta rapat paripurna DPRD atas tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan kepada dirinya selaku ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019.

 

“Kami menyadari untuk melaksanakn tugas dan tanggungjawab sebagai ketua DPRD Kabupaten Ketapang sangat ditentukan partisipasi dan kerjasama yang baik dari seluruh anggota DPRD Bupati dan Wakil Bupati Forkopimda beserta Kepala Dinas dan Instansi Kabupaten ketapang ” ucapnya.

 

Terkait apa yang akan dilakukan oleh DPRD kedepannya Hadi Mulyono Upas mengatakan pada umumnya bahwa pembangunan yang berlangsung harus dinikmati seluruh masyarakat luas, dan legalitas formalnya ada di sebuah Perda yang telah ditetapkan bersama.

 

Menurutnya khusus Perda perkebunan dalam pelaksanaanya belum ditegakan khusus kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang.

 

“Pertama program kemitraan yang harus dilaksanakan perusahaan, kedua Program CSR karena akan bermanfaat dan dapat dinikmati masyarakat,” kata Hadi Mulyono Upas.

 

‎Menurutnya seperti diamanah dalam perda tersebut bahwa perusahaan punya kewajiban kewajiban dan hak dalam peran DPRD akan meromendasi kepada perusahaan yang tidak taat Perda dimaksud untuk di sanksi.

 

Selain itu, ia menyatakan mendukung proses pemekaran wilayah untuk Kabupaten Ketapang yang mulai dipercepat pemekar berawal dari desa dan kecamatan.‎

 

“‎Selanjutnya dalam memimpin DPRD adalah kolektif kolegeal, yang artinya dalam kedudukan ketua sama saya ini hanya sebagai koordinator bukan sebagai atasan dari kawan kawan wakil ketua,”ungkap Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas.

 

Sementara itu Bupati Martin Rantan mengucapkan selamat dan sukses terhadap Hadi Mulyono Upas yang sudah dilantiknya sebagai Ketua DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019 yang dalam pengucapan sumpah dipandu Wakil Ketua Pengadilan Wayuni Prasetyaning SH MH.‎

 

“‎Pemerintah Kabupaten Ketapang mendukung upaya DPRD untuk melakukan penegakan Perda sesuai dengan kondisi yang ada dan upaya pemekaran desa dan kecamatan. Kita sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terang Bupati Ketapang.‎

 

Selanjutnya untuk melakukan pemekaran Kabupaten menurutnya, perlu bersinergi untuk mengusulkan beberapa daerah otonomi ke Kementerian Dalam Negeri sehingga masuk dalam daftar persiapan daerah pemekaran otonomi daerah.

 

Dijelaskan Bupati untuk pemekaran provinsi 7 tahun berikutnya baru diusulkan pemekaran daerah otonomi baru secara bertahap dengan demikian bisa memperpendek rentang kendali pelayan publik di Kabupaten Ketapang dan tentunya recana ini harus dibarengi dengan ketersediaan anggaran dalam APBD Kabupaten Ketapang.‎

 

Bupati menambahkan selama ini memasuki tahun ke tiga kepemerintahan Martin-Prapto hubungan eksekutif dan legeslatif baik baik saja Karena Pemerintah Daerah adalah Bupati dan DPRD‎.(wan/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here