Gubernur Kalbar Menyampaikan Pandangan Umum Ke DPRD Pelaksanaan APBD 2018

0
217

Pontianak, (beritairn.com) – Gubernur Kalbar H. Sutarmidji menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum (PU) kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalbar TA 20178, di ruang Rapat Paripurna, di Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (13/6).

 

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Hj. Suma Jenny Haryanti bersama Wakil Ketua DPRD Kalbar H Suriansyah dan dihadiri Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan.

 

Menyikapi masukan maupun saran dan kritikan dari fraksi-fraksi, Gubernur Kalbar H Sutarmidji menyampaikan ucapan terima kasih dan hal itu semua akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kalbar guna mengevaluasi secara keseluruhan, baik itu meningkatkan pendapatan maupun penyerapan anggaran. Namun ada beberapa titik fokus penyampaian tersebut, dimana dalam APBD 2018 terjadinya defisit sebesar Rp. 691,86 Miliyar yang terdiri dari SilPA tahun anggaran 2017 yang tidak tercapai sebesar Rp.77,69 Miliyar, kurang salur bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota 2017 belum dianggarkan sebesar Rp. 268,11 Miliyar, alokasi belanja langsung DBH DR tahun 2017 sebesar Rp. 15,79 Miliyar, alokasi belanja hasil pajak kepada Kab/kota akibat penambahan target pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 90 Miliyar, pengurangan target pendapatan DBH CHT tahun 2018 sebesar Rp. 5,18 Miliyar, kekurangan penganggaran alokasi belanja pegawai (BTL) tahun 2018 sebesar Rp. 213,93 Miliyar, Kekurangan alokasi dana BOS tahun 2018 sebesar Rp. 10 Miliyar.

 

“Untuk mengatasi tersebut Pj. Gubernur Kalbar mengeluarkan Surat Nomor 903/2115/TAPD perihal pengurangan pagu anggaran belanja langsung SKPD tahun anggaran 2018,” ungkap Gubernur Kalbar H. Sutarmidji.

 

Sedangkan untuk pergantian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemprov kalbar yang banyak mengundurkan diri disebabkan, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 117 ayat 1 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

 

“Serta pada ayat 2 menyebutkan jabatan pimpinan tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetisi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN,” tuturnya.

 

Tak hanya itu dirinya juga, dapat laporan bahwa ada pejabat yang sudah mengembalikan uang kepada pemerintah terkait temuan hasil audit sebesar Rp. 1,3 Miliar.

 

“Terdapat 2 orang pejabat yang diminta mundur karena untuk memberikan keleluasaan kepada yang bersangkutan menghadapi proses temuan keuangan baik oleh Polda dan KPK. Serta ada beberapa pejabat menjabat lebih dari 5 tahun, untuk kita masalah keuangan kita tidak ada toleransi,” katanya.

 

Menurutnya kebijakan yang diambilnya itu tidak ada unsur subyektif, semuanya terukur dan sesuai aturan.

 

“Saya soal pegawai, soal jabatan, saya tetap pada aturan,” pungkasnya.(wan/hms/red)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here