Gelar Sosialisasi UU No 43 Tentang Perpustakaan Untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

0
238
????????????????????????????????????

Ketapang, (beritairn.com) – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, menggelar sosialisasi Undang Undang nomo 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan Sosialisasi Pengelolaan perpustakaan Tahun 2019,

 

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 2 hari tersebut mengusung tema penguatan peran perpustakaan dalam upaya meningkatkan Kualitas Sumber daya Manusia.dibuka secara resmi oleh Sekda H Farhan SE M.Si, bertempat diaula Kantor Bapenda Ketapang, Senin (29/7).

Sekda H Farhan SE.M.Si, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Martin Rantan mengatakan, bahwa buku adalah gudang ilmu dan membaca merupakan kuncinya, yang memungkinkan seseorang atau sekelompok orang bisa mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memenuhi kebutuhan hidup tanpa harus selalu bergantung kepada sumber-sumber daya alam.

“ Tingginya minat baca bisa berjalan paralel dengan meningkatnya kesejahteraan, karena gagasan-gagasan yang terkandung dalam bahan bacaan bisa merangsang lahirnya kreativitas dan inovasi yang bernilai sosial dan ekonomi tinggi “ terang Sekda.

Sekda mengungkapkan persoalannya adalah membaca buku atau sumber-sumber tertulis lainnya belum sepenuhnya menjadi budaya kita, karena harga yang dinilai relatif mahal dan sebagian orang lebih mementingkan kebutuhan lain seperti pangan, sandang, dan papan dibanding asupan gizi intelektual.

itu pula sebabnya perilaku tersebut harus diubah agar pemenuhan kebutuhan nalar bisa berjalan paralel dengan pemenuhan kebutuhan fisik material dan salah satu di antaranya adalah melalui peningkatan peran perpustakaan

“ Sosialisasi hari ini mudah-mudahan mendorong peningkatan daya tarik perpustakaan sebagai number pengetahuan, setidaknya memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai pengetahuan “ ucap Sekda.

Mengingat pentingnya perpustakaan dalam mengubah perilaku pencarian informasi, maka pemerintah, masyarakat dunia usaha. dituntut mendorong dan memfasilitasi pengembangan perpustakaan-perpustakaan di setup desa, kelurahan dan kecamatan, taman bacaan masyarakat atau perpustakaan yang dikelola oleh masyarakat, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan keliling, terutama untuk mendekatkan sumber informasi dengan masyarakat di semua tingkatan.

Menurut Sekda bagaimanapun juga perpustakaan merupakan salah satu sumber pengetahuan penting bagi manusia karena memuat informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan sains dan teknologi, seni budaya, serta berbagai aspek kehidupan lainnya. undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan serta instruksi menteri dalam negeri nomor 28 tahun 1984 tentang pelaksanaan penyeleng-garaan perpustakaan desa / kelurahan yang diperbaharui keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah nomor 3 tahun 2001 tentang perpustakaan, menyebutkan perpustakaan bertujuan menyediakan sumber belajar yang bermanfaat untuk mencerdaskan bangsa dan memberdayakan pelaksanaan pendidikan nasional .

 

“ Sangat beralasan jika perpustakaan identik dengan lokomotif perubahan, karena di dalamnya mengalirkan berbagai gagasan yang menjadi asupan nutrisi nalar guna merangsang lahernya kreatnitas dan inovasi “ ucap Sekda

Sekda menambahkan pengalaman membuktikan, semakin tinggi ketergantungan masyarakat kepada perpustakaan, semakin tinggi pula minat baca sekaligus membuka peluang untuk lebih maju dan sejahtera. begitu pula sebaliknya, semakin jauh dart perpustakaan, hampir pasti masyarakat kita akan terpuruk dalam kemiskinan dan keterbelakangan.(wan/hms/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here