Ketapang, (beritarn.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ketapang menggelar sidang paripurna peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Elmantono sisa masa jabatan 2014-2019, yang sebelumnya dijabat Qadarini, karena mengundurkan diri.
Pengucapan sumpah janji peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Elmantono sisa masajabatan 2014-2019 dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan negeri Ketapang Iwan Wardhana SH, berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Senin (25/3).
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Junaidi SP, bersama unsur Wakil seperti Jamburi Amir SH, juga dihadiri juga Wabup Drs H Suprapto, S, Dandim 1203 ketapang Letkol Kav Jamian, Asisten, Para kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Ketapang.
sebelumnya Sekwan Drs Mariyadi membacakan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 200/PEM/2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019.
meskipun secara administrasi Elmantono telah diresmikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang namun sebagaimana diatur dalam pasal 165 ayat 5 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji dan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.
Usai proses peresmian pengambilam sumpah janji peresmian pengangnakatan sebagai Wakil ketua DPRD ketapang, Elmanto, mendapat ucapan selamat dari Wabup Drs H Suprapto, S Dandim, anggota DPRD, dan undangan yang hadir.(wan/hms/red)